Bisnis.com, SURABAYA - Petugas Gabungan dari Satpol PP, Linmas dan Satgas Covid-19 Surabaya telah membongkar dan menyita replika boneka Squid Game yang dipasang di Jl Tunjungan pada 10 Oktober lalu.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan pembongkaran boneka Squid Game yang merupakan ikon dalam drama thriller Korea Selatan ini terpaksa dilakukan sebab telah melanggar peraturan pemerintah, termasuk telah menyebabkan kerumunan dan kemacetan.
“Karena boneka itu dipasang di trotoar depan bangunan cagar budaya, akhrinya banyak masyarakat yang ingin berswafoto, tetapi menimbulkan kemacetan dan protokol kesehatan juga tidak diterapkan,” ujarnya, Senin (11/10/2021).
Dia menjelaskan pelanggaran yang dilakukan pemilik replika boneka tersebut di antaranya adalah melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2000 tentang Ketentuan Penggunaan Jalan dan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Dalam perda itu disebutkan bahwa median jalan tidak boleh digunakan selain fungsi jalan. Selain itu dalam UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya juga disebutkan dalam menggunakan tempat yang masuk cagar budaya harus mendapatkan izin khusus.
"Sebelum mereka melakukan aktivitas atau mengubah struktur atau menempel sesuatu di bangunan cagar budaya, seharusnya mereka mendapat surat rekomendasi dari Tim Cagar Budaya Kota Surabaya. Tetapi mereka belum punya surat rekomendasinya,” jelasnya.
Eddy mengatakan penertiban tersebut sudah dilakukan dengan cara persuasif dan humanis. Selain itu, pihaknya juga sudah meminta pemilik boneka untuk melakukan pengurusan izin penggunaan bangunan cagar budaya.
Menurut pemiliknya, kata Eddy, bangunan tersebut rencananya akan digunakan untuk usaha restoran. Namun dalam IMB cagar budaya tersebut saat ini tercatat masih diperuntukan sebagai usaha perdagangan.
"Ketika digunakan restoran, mereka harus dapat izin dulu dari Tim Cagar Budaya bahwa itu bisa dipakai untuk restoran. Setelah Tim Cagar Budaya mengeluarkan rekomendasi, baru diajukan ke Dinas Cipta Karya dan Dinas Cipta Karya mengeluarkan KRK (Keterangan Rencana Kota)," jelasnya.
Ke depan, tambahnya, pemilik boneka tersebut bisa memasang replika boneka itu tetapi di dalam gedung dan tidak boleh dipasang di trotoar, dan hal itu bisa dilakukan setelah pemilik memiliki izin.