Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penaikan Tarif Cukai Tingkatkan Peredaran Rokok Ilegal

Bisnis rokok ilegal yang masih menjamur ternyata dari hasil penelitian menunjukkan bahwa bisnis ini memiliki daya tarik tersendiri, yaitu dengan modal yang relatif sedikit.
Barang bukti rokol ilegal./Istimewa
Barang bukti rokol ilegal./Istimewa

Bisnis.com, MALANG — Penaikan tarif cukai berdampak langsung pada peningkatan peredaran rokok ilegal, penurunan produksi rokok legal, namun tidak mampu menjadi instrumen pengendalian konsumsi rokok mengacu penelitian Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi atau PPKE Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya 2021.

Peneliti Senior PPKE FEB UB mengatakan Joko Budi Santoso mengatakan kenaikan tarif cukai dan harga rokok terus terjadi hampir setiap tahunnya, termasuk pada tahun 2020 ketika pandemi Covid-19 terjadi dan menekan berbagai lini usaha. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 152/2019 telah menetapkan bahwa tarif cukai mengalami kenaikan 23 persen dan HJE 35 persen.

“Satu tahun kemudian, melalui PMK 198/2020 pemerintah kembali menaikkan tarif cukai hingga 16 persen dan rata-rata tertimbang sebesar 12,5 persen yang berlaku pada 1 Februari 2021,” katanya pada FGD: Kenaikan Harga Rokok Terhadap Keberlangsungan IHT dan Perilaku Konsumen secara virtual, Rabu (8/9/2021).

Pemerintah memiliki harapan bahwa kenaikan tarif cukai tersebut dapat menjadi jalan bagi pemerintah untuk menekan prevalensi perokok dewasa hingga 32,3 – 32,4 persen dan prevalensi perokok anak-anak dan remaja turun menjadi 8,8 – 8,9 persen pada 2021.

Meski demikian, kata dia, hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa selama lebih dari 10 tahun sejak 2007, angka prevalensi merokok usia ≥ 15 tahun tidak mengalami perubahan yang signifikan.

Hal ini menjadi indikasi bahwa kebijakan kenaikan cukai untuk menekan prevalensi merokok kurang efektif. Namun sebaliknya, kenaikan tarif cukai dan harga rokok yang naik setiap tahunnya, lebih banyak berdampak pada penurunan jumlah pabrikan rokok dan peningkatan peredaran rokok ilegal dibandingkan dengan penurunan jumlah prevalensi merokok.

Menurut dia, hasil penelitian juga menunjukkan bahwa penurunan jumlah pabrikan rokok terus terjadi, di mana pada 2007 jumlah pabrikan rokok mencapai 4.793 namun pada tahun 2018 hanya tersisa 456 pabrikan rokok.

Dengan kata lain, hanya tinggal kurang dari 10 persen saja dari jumlah pabrikan rokok di tahun 2007 yang mampu bertahan sampai saat ini.

Selain itu, volume produksi IHT menunjukkan tren penurunan dan juga penurunan pertumbuhan produksi. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (2020) menunjukkan bahwa sejak 2014, volume produksi IHT terus mengalami penurunan, bahkan pada 2020 IHT mengalami penurunan volume produksi rokok terbesar dalam delapan tahun terakhir, yakni hingga -11 persen.

Penelitian yang telah dilakukan juga menunjukan bahwa kenaikan tarif cukai dan harga rokok dalam jangka pendek dan panjang dapat berdampak negatif terhadap keberlangsungan IHT a.l terus terjadinya penurunan jumlah pabrikan rokok, peningkatan peredaran rokok ilegal, dan dampak akhirnya adalah penerimaan negara dari cukai IHT mengalami kemerosotan.

Bisnis rokok ilegal yang masih menjamur ternyata dari hasil penelitian menunjukkan bahwa bisnis ini memiliki daya tarik tersendiri, yaitu dengan modal yang relatif sedikit dapat memberikan keuntungan yang besar dalam waktu yang singkat.

Berdasarkan pada hasil penelitian tersebut, perlu jalan lain dari pemerintah dalam menekan prevalensi merokok, yaitu dengan optimalisasi program penyuluhan/sosialisasi di tingkat desa melalui Posyandu, PKK, organisasi sosial kemasyarakatan, dan lingkungan pendidikan (SD, SMP, SMA/SMK tentang dampak mengkonsumsi produk IHT terhadap kesehatan.

Sementara itu, dalam upaya optimalisasi penerimaan negara dari cukai hasil tembakau, maka pemerintah harus meningkatkan pencegahan, pengawasan, dan penindakan untuk memerangi peredaran rokok ilegal secara masif. Satu hal lagi yang tak kalah penting adalah Pemerintah perlu melakukan “rembug bersama” dengan semua pemangku kepentingan secara berkesinambungan dalam rangka menentukan Peta Jalan (Roadmap) kebijakan yang berkeadilan.

“Road map ini diharapkan menjadi guidance para pengambil kebijakan, sehingga kebijakan-kebijakan terkait cukai IHT ke depan memberikan rasa keadilan dan tetap menjaga kesinambungan IHT,” ucapnya.

Ketua Harian Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) Heri Susianto menegaskan dalam menetapkan kebijakan terkait IHT, terutama soal tarif cukai, maka pemerintah wajib bermusyawarah dengan pelaku industri.

“Dalam memberantas rokok ilegal, pemerintah juga perlu mewaspadai praktik predator PR besar yang mengakuisisi pr kecil dan menjual rokok dengan harga murah sehingga mengancam rokok produksi PR golongan II. Ini tidak etis dari sisi persaingan bisnis,” ujarnya.

Ketua Perkumpulan Gappri Henry Najoan mengatakan karena beban IHT pada 2020-2021 yang berat karena penaikan cukai 2020 dan kenaikan cukai 2021 serta pandemi Covid, maka asosiasi meminta pemerintah tidak menaikkan cukai pada 2022 serta ada relaksasi selama 3 tahun.

Gappri meminta cukai IHT tetap 10 layer, penindakan rokok ilegal secara massif, menolak revisi PP No. 109 tahun 2012, dan perlu road map IHT yang berkeadilan dan komprehensif.(K24)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Choirul Anam
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper