Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Jatim Minta Tunda Kenaikan Cukai Rokok 2022

Dampak yang ditimbulkan dari kenaikan cukai ini akan menyasar di semua lini yakni petani, pabrik hingga para pekerjanya.
Pedagang menunjukkan bungkus rokok bercukai di Jakarta, Kamis (10/12/2020). Kementerian Keuangan mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen yang berlaku pada 2021./ANTARA FOTO-Aprillio Akbar
Pedagang menunjukkan bungkus rokok bercukai di Jakarta, Kamis (10/12/2020). Kementerian Keuangan mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen yang berlaku pada 2021./ANTARA FOTO-Aprillio Akbar

Bisnis.com, SURABAYA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur telah mengirimkan surat permintaan kepada Presiden Joko Widodo agar menunda penaikan tarif cukai rokok 2022 mengingat kondisi pandemi menyulitkan perekonomian.

Ketua Kadin Jatim, Adik Dwi Putranto mengatakan bahwa Kadin beberapa waktu lalu kalangan industri rokok maupun petani tembakau mengeluhkan adanya rencana kenaikan cukai tahun depan.

“Kadin sebagai wadah bagi industri ingin menyampaikan bahwa kenaikan cukai rokok akan sangat memberatkan industri hasil tembakau (IHT), terlebih dengan kondisi pandemi seperti saat ini. Untuk itu Kadin Jatim berkirim surat kepada pak Presiden Jokowi untuk meminta kebijaksanaannya terkait nasib IHT yang semakin terhimpit,” ujarnya di Kantor Kantor Kadin Jatim, Rabu (8/9/2021).

Dia mengatakan IHT ini memiliki kontribusi yang besar terhadap perekonomian Jatim. Bahkan cukai berkontribusi dalam penerimaan negara. Tercatat secara Nasional perolehan cukai mencapai Rp172 triliun. Sedangkan Jatim menyumbang Rp101 triliun atau 55 persen, dan Jatim mendapatkan bagi hasil sebesar Rp1,9 triliun.

“Dari hulu di perkebunan tembakau, sampai hilir di pabrik pengolahan tembakau, sektor ini secara konsisten berkontribusi pada penerimaan negara baik di pusta dan daerah, termasuk penciptaan nilai tambah ekonomi daerah,” ujarnya.

Adik mengatakan dampak yang ditimbulkan dari kenaikan cukai ini akan menyasar di semua lini yakni terhadap petani, pabrik hingga para pekerjanya terutama untuk produk Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang menyerap ribuan tenaga kerja.

“Saat ini jumlah industri rokok di Jatim tercatat mencapai 425 industri dari industri besar, sedang dan kecil. Rata-rata setiap unit usaha ada pekerjanya ada 7.000 an pekerja karena memang industri padat karya yang seharusnya dipertahankan, apalagi di kondisi saat ini mencari pekerjaan sulit,” jelasnya.

Dia menambahkan dengan rencana kenaikan cukai 2022 yang diperkirakan sekitar 11 persen ini akan mengakibatkan sektor IHT mengalami kontraksi. Pada 2020 saja, pertumbuhan sektor IHT turun -5,78 persen. Penurunan terbesar terjadi pada Kuartal II/2020 yakni -10,84 persen saat ada PSBB.

Penurunan juga dipengaruhi oleh kenaikan tarif cukai 2020 yang cukup besar mencapai 23 persen sehingga Harga Jual Eceran (HET) rokok turut naik rerata 35 persen.  Tahun ini pun diprediksi sektor IHT juga akan turun sekitar 5 - 10 persen akibat pandemi yang tak kunjung selesai ditambah kenaikan cukai.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Peni Widarti
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper