Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jatim Gulirkan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan dan Insentif Rp238,64 Miliar

Pembebasan denda, program tersebut juga diiringi dengan pemberian diskon pajak bagi kendaraan roda dua sebesar 20 persen dan roda empat 10 persen.
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Bisnis.com, SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyiapkan program pemutihan atau pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan potensi insentif yang diberikan sebesar Rp238,64 miliar lebih.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim, Abimanyu mengatakan program tersebut merupakan yang kedua kali digelar tahun ini. Program pertama diberikan untuk stimulus bagi masyarakat akibat pandemi Covid-19.

“Sedangkan gelaran kedua ini dilakukan untuk memperingati Hari Jadi Jawa Timur, dan sekaligus menjadi stimulus bagi wajib pajak di masa pandemi,” katanya, Rabu (8/9/2021).

Dia mengatakan selain memberikan pembebasan denda, program tersebut juga diiringi dengan pemberian diskon pajak bagi kendaraan roda dua sebesar 20 persen dan roda empat 10 persen.

“Untuk program diskon ini hanya berlaku pada pembayaran pajak tahun terakhir, artinya kendaraan yang pajaknya sudah mati 3 tahun, maka diskon berlaku untuk tahun terakhir, sedangkan 2 tahun sebelumnya dikenakan tarif yang sama tetapi dendanya dibebaskan,” jelasnya.

Abimanyu mengatakan program yang berlangsung mulai 8 September - 9 Desember 2021 ini juga berlaku untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Hanya saja, BBNKB tidak berlaku untuk kendaraan baru, kendaraan mutasi dari luar Provinsi Jatim, serta kendaraan milik pemerintah.

“Kami berharap masyarakat memanfaatkan program ini secepatnya. Sebab berdasarkan pengalaman yang sebelumnya, masyarakat baru berbondong-bondong membayar pajak kendaraan ini pada saat di akhir program sehingga berdampak pada kerumuman orang,” ungkapnya.

Adapun dalam program pembebasan denda pajak dan diskon pajak kendaraan bermotor yang kedua kali ini diperkirakan nilai insentif dari pembebasan denda serta diskon ini mencapai Rp238,64 miliar lebih, dengan potensi pajak yang diperoleh yakni sebesar Rp1,81 triliun.

Tahun ini, Pemprov Jatim menargetkan pendapatan PKB bisa mencapai Rp13,19 triliun. Hingga saat ini telah terealisasi sebesar Rp9,655 triliun lebih atau setara 73,16 persen dari target.

“Diharapkan program ini pun mampu mengejar target sampai akhir tahun nanti,” imbuh Abimanyu.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Peni Widarti
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper