SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya melakukan penyegelan terhadap tempat usaha rekreasi, hiburan dan umum (RHU) di kawasan Jalan Kusuma Bangsa lantaran telah melanggar peraturan dalam pelaksaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kepala Seksi Pengawasan Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum), Satpol PP Kota Surabaya, Saiful Iksan mengatakan, penyegelan ini dilakukan berkat informasi dari masyarakat mengenai adanya RHU yang masih beroperasi.
“Tanpa menunggu lama tim kami berangkat sama-sama sekitar pukul 18.30 WIB tadi,” katanya dalam rilis, jumat (3/9/2021).
Dia mengatakan tempat usaha RHU tersebut, tercatat sudah beberapa kali melanggar protokol kesehatan dan disegel, dan juga pernah mengenakan denda administrasi kepada pemilik atau pengelola.
"Ada denda juga, karena sudah beberapa kali melanggar. Saya sendiri yang menyegel dari awal sekian juta dan hari ini sekitar Rp5 juta dendanya, yaitu denda protokol kesehatan," ujarnya.
Saiful mengungkapkan, petugas sempat terkelabuhi dengan penampilan depan RHU tersebut. Sebab, di depan pintu masuk, terdapat tulisan resto atau depot rumah makan. Namun, di lantai dua terdapat tempat untuk karaoke dan minum-minuman keras.
Baca Juga
Dalam operasi yustisi tersebut, petugas tak hanya menyegel RHU, tapi juga mengamankan 22 karyawan beserta 11 orang pengunjung. Mereka kemudian digiring ke Kantor Satpol PP Surabaya untuk dilakukan pendataan dan sanksi administrasi.
Karyawan beserta pengunjung, katanya, juga dilakukan pemeriksaan swab oleh Dinas Kesehatan. Mereka pun dikenakan denda protokol kesehatan masing-masing sebesar Rp150.000. Sementara untuk pengelola atau pemilik RHU, dikenakan denda Rp5 juta.
“Kami akan rutin melaksanakan giat pengawasan RHU. Kita berikan sanksi pengunjung denda administrasi dan dilakukan swab. Untuk LC (Lady Escort), dilakukan swab dan dilakukan pendataan untuk cek masuk MBR apa tidak,” imbuhnya.