Bisnis.com, MALANG — Pemkot Malang menetapkan kebijakan terkait dengan kegiatan kurban pada Iduladha, yakni mewajibkan panitia untuk melakukan tes swab atau hewan disembelih di Perumda Tunas untuk mencegah munculnya klaster kurban.
Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan ada 360 masjid di kota Malang yang diasumsikan menggelar aktivitas penyembelihan hewan kurban. Dengan perkiraan masing masing masjid memotong 10 hewan kurban, maka ada 3.600 hewan kurban.
"Diperkirakan jumlahnya bisa lebih daripada itu, karena hitungan itu menafikan yang mungkin digelar di mushola mushola, lembaga pendidikan maupun instansi. Kepentingannya untuk melakukan perencanaan langkah tindak secara efektif, agar kegiatan kurban tidak menjadi potensi klaster baru, "katanya di Malang, Jumat (16/7/2021).
Dalam SE Walikota Malang Nomor 41/2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Sholat Hari Raya Iduladha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/202, yakni penyembelihan kurban dilakukan di dan melalui Perumda Tunas (dulu RPH) dan yang kedua dapat dilakukan secara mandiri oleh panitia kurban dan panitia wajib swab.
Untuk penyembelihan hewan kurban di RPH, pelaksanaan penyembelihan sudah dapat dilakukan mulai 10 Dzulhijjah (20 Juli 2021) – 13 Dzulhijjah (23 Juli 2021) serta berbayar dengan nominal Rp300.000/ekor.
Sementara yang dilakukan mandiri oleh panitia kurban, hanya bisa dilangsungkan tiga hari, yakni 11 Dzulhijjah (21 Juli – 13 Dzulhijjah dan harus dilakukan secara bertahap dalam tiga hari tersebut jika hewan kurban yang terhimpun jumlahnya banyak.
Baca Juga
Plt. Direktur Perumda Tunas, Elfiatur Roikha, mengatakan s Perumda Tunas dalam sehari mampu memotong 170 ekor sapi dan 160 ekor kambing. "Kami memang tetap mengenakan biaya. Untuk petugas pemotongan (jagal). Itu pun bukan harga seutuhnya, karena sudah diperintahkan Bapak Walikota, ada subsidi baik diambilkan melalui dukungan Baznas maupun subsidi dari Perumda Tunas sendiri," katanya.
Plt. Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Malang Sri Winarni, mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan di 92 titik penjualan hewan kurban. Pemeriksaan hewan kurban juga untuk memastikan kelayakan, higienes dan kehalalannya.
Untuk memastikan penyelenggaraan kurban tidak bertentangan dengan peraturan dan memenuhi kaidah protokol kesehatan, Sutiaji juga menginstruksikan untuk dilakukan inspeksi (pengawasan).
Ketentuan pendaftaran/penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban melalui Perumda Tunas, dulu Rumah Potong Hewan, yakni biaya penyembelihan Rp300.000/ekor untuk hewan kurban sapi dan Rp200.000/ekor untuk hewan kurban kambing, batas akhir pendaftaran 19 Juli 2021, tidak bersifat perorangan dan disertai pengantar dari panitia (masjid/lembaga/dan institusi penyelenggara lainnya).
Penyembelihan kKurban secara mandiri, yakni panitia telah diswab antigen, panitia petugas pemotongan maksimal 10 orang, diinformasikan dan dilaporkan ke Dispangtan, tidak diperkenankan penyembelihan pada 20 Juli 2021 (10 Dzulhijjah). Pelaksanaan penyembelihan hanya dilaksanakan pada 11, 12 , 13 Dzulhijjah (21, 22 dan 23 Juli 2021), penyembelihan dilakukan secara bertahap selama tiga hari untuk menghindari penumpukan orang.(K24)