Bisnis.com, SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan warga Madura tidak perlu tes Covid-19 jika hendak masuk Kota Surabaya, Jatim, asalkan membawa Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) dari Pemkab Bangkalan.
"Sudah ada surat dari Bupati Bangkalan bahwa warga Madura yang masuk ke Surabaya tidak perlu tes Covid-19 (tes cepat antigen maupun tes usap) asal membawa SIKM yang berlaku selama tujuh hari," kata Wali Kota Eri saat berdialog dengan warga Madura yang berunjuk rasa menuntut pembubaran pos penyekatan di Jembatan Suramadu di depan Balai Kota Surabaya, Senin (21/6/2021).
Menurut Eri, penyekatan Suramadu ini bukan atas kemauan Pemkot Surabaya, melainkan atas kesepakatan Forkompimda Jawa Timur. "Kami hanya melaksanakannya saja," katanya.
Eri juga menjelaskan, penyekatan di kaki Jembatan Suramadu sisi Madura bukan karena Pemkab Bangkalan mengikuti inisiatif Pemkot Surabaya, melainkan pemkot Surabaya yang mendahului, sementara Pemkab Bangkalan belum melakukan itu.
"Suratnya ada dari Forkompimda Jatim untuk dilakukan penyekatan menyusul melonjaknya kasus COovid-19," katanya.
Menanggapi hal itu, sejumlah perwakilan warga Madura menilai syarat membuat SIKM masih memberatkan warga Madura karena harus melakukan tes Covid-19 dengan hasil negatif. Syarat itu yang tidak dikehendaki warga Madura.
Baca Juga
Eri menjawab, kebijakan itu adalah wewenang Pemkab Bangkalan sehingga meminta perwakilan warga madura untuk berkoordinasi dengan Bupati Bangkalan.
Sementara itu, Komandan Korem 084/Bhaskara Jaya Brigjen TNI Herman Hidayat Eko Atmojo yang juga berada di lokasi, meminta warga mengerti atas kebijakan pemerintah terkait penanggulangan penularan Covid-19.
Herman memahami ketakutan warga yang harus menjalani tes Covid-19 berulang kali saat masuk ke Surabaya. "Sekarang pakai SIKM yang berlaku satu minggu jadi tidak perlu tes berkali-kali," katanya.
Herman menambahkan, rencananya SIKM tidak hanya dikeluarkan Pemkab Bangkalan melainkan juga oleh kabupaten lainnya di Madura.