Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Syarat Masuk Surabaya dari Madura Diperlonggar

Sejumlah perwakilan warga Madura menilai syarat membuat SIKM masih memberatkan warga Madura karena harus melakukan tes Covid-19 dengan hasil negatif.
Warga dari Pulau Madura menunjukkan dokumen Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di akses keluar Jembatan Suramadu, Surabaya, Jawa Timur, Senin (21/6/2021). Warga dari Madura ke Surabaya dan sebaliknya wajib menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang dilampiri hasil tes cepat antigen non reaktif kepada petugas penyekatan saat melintas di Jembatan Suramadu dan menyeberang dari Pelabuhan Kamal./Antara-Didik Suhartono.
Warga dari Pulau Madura menunjukkan dokumen Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di akses keluar Jembatan Suramadu, Surabaya, Jawa Timur, Senin (21/6/2021). Warga dari Madura ke Surabaya dan sebaliknya wajib menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang dilampiri hasil tes cepat antigen non reaktif kepada petugas penyekatan saat melintas di Jembatan Suramadu dan menyeberang dari Pelabuhan Kamal./Antara-Didik Suhartono.

Bisnis.com, SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan warga Madura tidak perlu tes Covid-19 jika hendak masuk Kota Surabaya, Jatim, asalkan membawa Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) dari Pemkab Bangkalan.

"Sudah ada surat dari Bupati Bangkalan bahwa warga Madura yang masuk ke Surabaya tidak perlu tes Covid-19 (tes cepat antigen maupun tes usap) asal membawa SIKM yang berlaku selama tujuh hari," kata Wali Kota Eri saat berdialog dengan warga Madura yang berunjuk rasa menuntut pembubaran pos penyekatan di Jembatan Suramadu di depan Balai Kota Surabaya, Senin (21/6/2021).

Menurut Eri, penyekatan Suramadu ini bukan atas kemauan Pemkot Surabaya, melainkan atas kesepakatan Forkompimda Jawa Timur. "Kami hanya melaksanakannya saja," katanya.

Eri juga menjelaskan, penyekatan di kaki Jembatan Suramadu sisi Madura bukan karena Pemkab Bangkalan mengikuti inisiatif Pemkot Surabaya, melainkan pemkot Surabaya yang mendahului, sementara Pemkab Bangkalan belum melakukan itu.

"Suratnya ada dari Forkompimda Jatim untuk dilakukan penyekatan menyusul melonjaknya kasus COovid-19," katanya.

Menanggapi hal itu, sejumlah perwakilan warga Madura menilai syarat membuat SIKM masih memberatkan warga Madura karena harus melakukan tes Covid-19 dengan hasil negatif. Syarat itu yang tidak dikehendaki warga Madura.

Eri menjawab, kebijakan itu adalah wewenang Pemkab Bangkalan sehingga meminta perwakilan warga madura untuk berkoordinasi dengan Bupati Bangkalan.

Syarat Masuk Surabaya dari Madura Diperlonggar

Ratusan warga Madura berunjuk rasa menuntut pembubaran pos penyekatan di Jembatan Suramadu di depan Balai Kota Surabaya, Senin (21/6/2021)./Antara-Abdul Hakim)

Sementara itu, Komandan Korem 084/Bhaskara Jaya Brigjen TNI Herman Hidayat Eko Atmojo yang juga berada di lokasi, meminta warga mengerti atas kebijakan pemerintah terkait penanggulangan penularan Covid-19.

Herman memahami ketakutan warga yang harus menjalani tes Covid-19 berulang kali saat masuk ke Surabaya. "Sekarang pakai SIKM yang berlaku satu minggu jadi tidak perlu tes berkali-kali," katanya.

Herman menambahkan, rencananya SIKM tidak hanya dikeluarkan Pemkab Bangkalan melainkan juga oleh kabupaten lainnya di Madura.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper