Bisnis.com, MADIUN - Petugas Kepolisian Resor Madiun, Jawa Timur, mengamankan empat kendaraan travel "gelap" atau ilegal yang diduga digunakan untuk mengangkut pemudik pada masa peniadaan atau larangan mudik Lebaran Idulfitri 2021.
Kapolres Madiun AKBP Bagoes Wibisono mengatakan kendaraan travel tersebut terjaring petugas Polres Madiun pada pelaksanaan Operasi Ketupat Semeru 2021. Travel tersebut beroperasi secara ilegal.
"Travel ini sengaja membawa pemudik. Mereka beroperasi secara ilegal. Saat melintasi wilayah Kabupaten Madiun, travel gelap ini terjaring ketika dilakukan pemeriksaan oleh petugas pos cek point penyekatan," ujar AKBP Bagoes di Madiun, Sabtu (16/5/2021).
Saat ini kendaraan yang digunakan untuk mengangkut sejumlah pemudik tersebut telah diamankan di Mapolres Madiun. Sedangkan pemudik-nya dipaksa kembali ke daerah asal perjalanan-nya.
Kepala Satuan Lalu Lintas Lantas Polres Madiun AKP Ari Bayuaji mengatakan jajaran-nya akan memperketat penyekatan. Pihaknya telah menyiagakan sejumlah anggota untuk ditempatkan di sejumlah titik cek point. Di antaranya di "exit" tol, jalur arteri, dan jalan alternatif.
Adapun penyekatan dilakukan saat Operasi Ketupat Semeru 2021 berlangsung pada tanggal 6-17 Mei 2021. Dan penyekatan akan semakin diperketat mulai tanggal 15 hingga 17 Mei mendatang guna mengantisipasi peningkatan mobilitas pada arus balik.
Baca Juga
"Jalur-jalur alternatif atau jalan tikus merupakan jalur non-tol yang kerap dilintasi kendaraan jika terjadi penyekatan di jalan tol dan jalan arteri. Kami akan putar balik kendaraan ke daerah asal perjalanannya," kata Ari.
Untuk travel gelap, lanjutnya, diberikan tindakan dengan sanksi tilang dan kendaraan-nya diamankan di Polres Madiun.
Kepolisian Resor Madiun, Jawa Timur, juga memperketat penyekatan di area perbatasan antarkabupaten guna mengantisipasi peningkatan mobilitas warga usai Lebaran Idulfitri Tahun 2021, khususnya pada arus balik
AKP Ari Bayuaji mengatakan penyekatan arus balik semakin diperketat mulai tanggal 15-17 Mei 2021.
"Mulai tanggal 15 Mei pukul 00.00 WIB penyekatan arus balik akan semakin diperketat. Bagi masyarakat yang akan keluar dari wilayah Kabupaten Madiun wajib menunjukkan surat izin keluar/masuk dan surat keterangan negatif Covid-19," ujarnya.