Bisnis.com, MALANG — Sebanyak 220 unit kendaraan bermotor harus putar balik di pos penyekatan di jalur Kabupaten Malang-Kediri di Kasembon karena tidak memenuhi syarat perjalanan serta tidak membawa dokumen lengkap pada hari ke dua penyekatan larangan mudik Lebaran.
Kapolres Kota Batu AKBP Catur Cahyono Wibowo mengatakan kegiatan ini bertujuan sampai Kamis (6/5/2021) malam, ada 150 kendaraan luar kabupaten Malang dan wilayah aglomerasi yang dilakukan penyekatan, dan ditambah 70 kendaraan sampai Jumat (7/5/2021) siang sehingga totalnya ada 220 unit kendaraan yang harus putar balik.
“Sebanyak 220 kendaraan yang terjaring penyekatan tersebut langsung kami minta putar balik. Mereka beralasan macam-macam, mulai dari yang ingin mudik sampai tidak lengkapnya dokumen kendaraan,” katanya, Jumat (7/5/2021).
Alasan mereka yang terjaring, kata dia, beragam. Ada yang ingin mudik, ada yang dokumennya tidak lengkap.
Oleh karena itulah, polisi bersikap tegas meminta mereka untuk putar balik. Mereka yang boleh masuk wilayah aglomerasi Malang Raya hanya yang membawa surat izin kerja dari instansinya ataupun kebutuhan darurat lainnya.
Menurut dia, sosialisasi terkait larangan mudik sudah rutin dilakukan sebelum pemberlakuan hari H penyekatan mudik Lebaran 2021.
Baca Juga
"Sosialisasi sudah gencar kami lakukan, mulai dari TV, media cetak, online, sosmed hingga radio untuk kawasan ini (Kabupaten Malang-Kabupaten Kediri)," ucapnya.
Selain itu, Polres Kota Batu juga mengantisipasi adanya upaya penyelundupan penumpang di mobil truk. Jika Ada kendaraan truk yang lewat, dan tampak mencurigakan pasti langsung kami hentikan.
“Kan kelihatan, kami suruh buka badan truknya. Ada orang atau tidak, karena dalam kondisi seperti ini, semakin dilarang mudik, masyarakat semakin kreatif, untuk bisa mudik,” ujarnya.(K24)