Bisnis.com, SURABAYA — Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah membentuk tim pemantauan larangan mudik untuk memastikan bahwa para Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama libur Idulfitri 2021.
Adapun tim pemantauan larangan mudik ASN tersebut terdiri dari unsur Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Inspektorat Jatim, Dinas Perhubungan Jatim dan Satpol PP Jatim.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan tim pemantauan larangan mudik ASN secara resmi disahkan melalui SK Plh. Sekdaprov Jatim No. 800/2327/204.3/2021. Tim tersebut nantinya akan disiagakan di setiap penyekatan.
“Secara umum masyarakat telah dilarang untuk melakukan mudik lebaran, dan bagi ASN ini larangan merupakan penegasan karena ada sanksi disiplin sedang sampai berat yang dihadapi jika dilanggar. Mohon kita bisa sama-sama legowo mematuhi larangan mudik ini,” katanya, Kamis (6/5/2021).
Dia mengatakan seluruh insan perlu berikhtiar terus dalam mengendalikan penularan Covid-19 secara maksimal. Kondisi pandemi di Jatim saat ini tercatat sudah lebih landai sehingga perlu dijaga dengan membatasi mobilitas masyarakat.
Menurutnya, pemerintah memang perlu mengambil langkah ekstra waspada meski penularan Covid-19 sudah melandai mengingat berdasarkan pengalaman tahun lalu di setiap libur panjang selalu diberangi dengan dampak peningkatan kasus Covid-19.
Baca Juga
“Belajar dari pengalaman beberapa negara lain seperti Eropa, Filipina, Bangladesh dan India juga terpaksa menerapkan lockdown karena penularannya tidak terkendali, mereka memasuki fase gelombang ketiga, tentu kita berharap situasi yang sudah landai di sini bisa kita jaga,” imbuhnya.
Adapun dalam larangan mudik di Jatim itu telah tercantum dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jatim No. 800/2230/204.3/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah, Mudik dan Cuti bagi ASN Pemprov Jatim selama masa pandemi Covid-19, dan selanjutnya dijelaskan secara spesifik dalam SE Sekdaprov Jatim No. 800/2625/204.3/2021.
Dalam ketentuannya, ASN maupun PTT-PK (Pegawai Tidak Tetap dengan Perjanjian Kerja) dilarang melakukan kegiatan ke luar daerah, mudik maupun cuti mulai tanggal 6 - 17 Mei 2021. Selama pemberlakuan larangan tersebut, setiap ASN dan PTT-PK wajib absen melalui e-presensi mobile setiap hari. Tak hanya itu, selama libur dan cuti bersama lebaran absen WFH wajib dilakukan hingga tiga kali.
Bagi ASN yang tempat kerjanya berada di luar kota dan pulang pergi (PP) setiap hari, Gubernur Khofifah meminta agar mereka membekali diri dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh kepala OPD masing-masing.
Sebab, tim pemantauan larangan mudik ASN akan melakukan pemeriksaan dokumen tersebut jika terdapat ASN yang teridentifikasi melakukan pergerakan ke luar kota.
“Tim pemantau ini akan bergabung di check point penyekatan mudik yang sudah dikoordinasikan dengan pemerintah kabupaten/kota dan Polres setempat. Tim akan aktif terjun ke lapangan mulai tanggal 6 - 17 Mei 2021,” imbuh Khofifah.