Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ASN di Probolinggo Dilarang Mudik dan Cuti

Cuti karena alasan penting diberikan terbatas pada alasan salah satu keluarga inti sakit keras atau meninggal dunia.
Ilustrasi - Bupati Probolinggo P Tantriana Sari saat memimpin apel pagi bersama seluruh karyawan/karyawati di lingkungan Kantor Bupati Probolinggo./Antara/HO-Diskominfo Kabupaten Probolinggo
Ilustrasi - Bupati Probolinggo P Tantriana Sari saat memimpin apel pagi bersama seluruh karyawan/karyawati di lingkungan Kantor Bupati Probolinggo./Antara/HO-Diskominfo Kabupaten Probolinggo

Bisnis.com, PROBOLINGGO - Larangan mudik pada libur lebaran tahun ini berkembang menjadi larangan cuti. Hal itu terjadi di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Probolinggo secara resmi tidak boleh mudik maupun mengajukan cuti. 

Larangan tersebut dikeluarkan Bupati Probolinggo P. Tantriana Sari selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo.

Tantriana menerbitkan surat edaran larangan mudik dan cuti bagi seluruh ASN dan PTT di lingkungan Pemkab Probolinggo. Larangan tersebut dikaitkan dengan upaya pencegahan penyebaran virus Corona.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 800/194/426.53/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"Dalam SE itu ada tiga poin yang disampaikan meliputi pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik, pembatasan cuti dan disiplin pegawai," kata Tantriana di Probolinggo, Rabu (28/4/2021).

Menurut dia, SE itu dibuat untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 08 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi.

"Untuk pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik, ASN bersama keluarga dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 - 17 Mei 2021," tuturnya.

Ia mengatakan larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dikecualikan bagi ASN yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang bersifat penting. ASN tersebut terlebih dahulu mendapat surat tugas yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Satuan Kerja.

Selain itu, lanjut dia, ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

"ASN yang melaksanakan kegiatan bepergian ke luar daerah agar memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Gugus Tugas dan menerapkan protokol kesehatan," katanya.

Untuk pembatasan cuti, Tantri menjelaskan ASN dan PTT tidak mengajukan cuti selama periode tersebut, sehingga PPK tidak memberikan izin cuti bagi ASN dan PTT kecuali cuti melahirkan dan/atau cuti sakit dan/atau cuti karena alasan penting.

Cuti karena alasan penting diberikan terbatas pada alasan salah satu keluarga inti (ibu, bapak, istri atau suami, anak, adik, kakak, mertua atau menantu) sakit keras atau meninggal dunia, Pemberian cuti dilakukan secara akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara untuk disiplin pegawai, kata dia, PPK memastikan ASN dan PTT tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik selama berlakunya status tanggap darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19.

"Apabila ASN dan PTT melanggar, maka PPK memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper