Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mudik Dilarang, Kabupaten Malang Lakukan Penyekatan di Lima Titik

Polres Malang saat ini tengah mempersiapkan teknis pelaksanaan penyekatan larangan mudik pada Lebaran tahun ini.
Sejumlah petugas gabungan dari Kepolisian, Satpol PP dan Dinas Perhubungan berjaga di checkpoint penyekatan arus mudik Tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (23/5/2020). Pada H-1 jelang Lebaran, Direktorat Lalu lintas Poda Metro Jaya melakukan rekayasa lalu lintas menjadi satu jalur untuk mempermudah penyekatan mobil pribadi dan angkutan umum yang membawa pemudik./ANTARA FOTO-Fakhri Hermansyah
Sejumlah petugas gabungan dari Kepolisian, Satpol PP dan Dinas Perhubungan berjaga di checkpoint penyekatan arus mudik Tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (23/5/2020). Pada H-1 jelang Lebaran, Direktorat Lalu lintas Poda Metro Jaya melakukan rekayasa lalu lintas menjadi satu jalur untuk mempermudah penyekatan mobil pribadi dan angkutan umum yang membawa pemudik./ANTARA FOTO-Fakhri Hermansyah

Bisnis.com, MALANG — Penyekatan dalam rangka larangan mudik Lebaran pada 6 – 17 Mei 2021 di Kabupaten Malang digelar di lima titik, yakni exit tol Singosari, Lawang, dan Pakis, area perbatasan Karangkates, dan Ampelgading.

Kasatlantas Polres Malang AKP Agung Fitriansyah mengatakan jajaran Polres Malang saat ini tengah mempersiapkan teknis pelaksanaan penyekatan larangan mudik pada Lebaran tahun ini.

“Pada periode itu, semua warga Kabupaten Malang tidak boleh keluar Malang Raya, yakni Kota Malang, Kab. Malang, dan Kota Batu, kecuali dengan syarat tertentu,” kata Agung di Malang, Rabu (21/4/2021).

Pengecualian dimaksud seperti warga mempunyai surat izin dinas atau hendak berobat ke luar kota, sedangkan jika ada warga ber-KTP Malang Raya dari luar kota ingin masuk Malang, maka dibolehkan.

Terkait tidak ada larangan tempat wisata, imbuhnya, Polres Malang juga mengantisipasi kemacetan dengan melakukan pengaturan lalu-lintas serta mendirikan Pospam di simpang tiga Kepuharjo dan jalur lingkar selatan.

“Terkait sanksi bagi mereka yang melanggar, masih berkoordinasi dengan Pemkab Malang,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Malang M. Sanusi menegaskan akan menerbitkan surat edaran terkait dengan larangan mudik. Hal itu dilakukan seiring dengan terbitnya Permenhub No.13/2021 maka ada pembatasan dan penyekatan untuk mencegah orang mudik.

Dengan adanya Permenhub terkait larangan mudik tersebut, maka pemda akan mendukung dengan membuat aturan-aturan yang sama.

“Nantinya, semua kendaraan berhenti di pos penyekatan. Penumpang diminta turun. Bagfi yang tidak mempunyai surat izin kerja, maka akan dites antigen. Jika positif, maka diminta kembali ke tempat asal,” ujar Sanusi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Choirul Anam
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper