Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DJP Jatim III Serahkan Tersangka Pidana Perpajakan ke Kejari

Nilai kerugian negara yang diakibatkan dari perbuatan tersangka tersebut diperkirakan sebesar Rp855 juta.
Kepala Kanwil DJP Jatim III Agustin Vita Avantin saat memberikan keterangan persnya via zoom, Kamis (18/3/2021)./Istimewa
Kepala Kanwil DJP Jatim III Agustin Vita Avantin saat memberikan keterangan persnya via zoom, Kamis (18/3/2021)./Istimewa

Bisnis.com, MALANG — Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jatim III menyerahkan dua tersangka yang diduga melanggar pidana perpajakan ke Kejari Kota Malang dan Kejari Kota Pasuruan.

Kepala Kanwil DJP Jatim III Agustin Vita Avantin mengatakan penyidik DJP pada Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Malang atas nama inisial AB, Komisaris PT AMK.

AB disangkakan pada kurun waktu tahun 2014 – 2015 tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar, dan tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut.

“Nilai kerugian negara yang diakibatkan dari perbuatan tersangka tersebut diperkirakan sebesar Rp855 juta. Penyerahan tersangka dan barang bukti ini adalah penyerahan kedua yang dilakukan pada 2021,” katanya saat memberikan keterangan pers, Kamis (18/3/2021).

Sebelumnya, kata dia, penyidik DJP pada Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III telah menyerahkan seorang tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan pada tanggal 2 Februari 2021.

Inisial DP, Direktur PT SD, yang disangkakan pada kurun waktu Januari – Desember 2018 tidak menyampaikan SPT Masa PPN, menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar, dan tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut.

"Nilai kerugian negara yang diakibatkan dari perbuatan tersangka tersebut diperkirakan sebesar Rp545 juta,” ujarnya.

Dia menegaskan, perbuatan tersangka “AB” dan “DP” merupakan perbuatan pidana di bidang perpajakan sesuai Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Perbuatan tersebut diancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Penyerahan tersangka oleh Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III, kata dia, merupakan peringatan bagi para pelaku lainnya bahwa Direktur Jenderal Pajak dengan dukungan kepolisian dan kejaksaan akan terus melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN.

PT SD adalah perusahaan yang melakukan penjualan bahan bakar solar untuk industri sebagai usaha utamanya. DP sebagai direktur dan penandatangan SPT Masa PPN telah melakukan pemungutan Pajak dengan membuat Faktur Pajak sebagai bukti pemungutan.

Melalui PT SD, DP menerima uang pelunasan PPN dari pembeli, tetapi setelah itu tidak melakukan pembayaran/penyetoran atas PPN yang telah dipungut tersebut.

Sedangkan, PT AMK adalah perusahaan yang bergerak pada bidang konstruksi dengan AA sebagai komisaris. Pada 2014-2015, PT AMK bekerja sama dengan PT RKM.

PT RKM sebagai pemilik proyek dengan rencana nilai proyek sebesar Rp29 miliar tidak meneruskan kontrak karena PT AMK tidak menjalankan kewajibannya dengan baik, termasuk kewajiban perpajakan. Dengan realisasi nilai proyek Rp19 miliar, AB melalui PT AMK tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut, tidak melaporkan SPT Masa PPN, dan/atau melaporkan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar/tidak lengkap.(K24)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Choirul Anam
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper