Aparat Dihadang Massa Saat Gerebek Bandar Narkoba di Sampang

Bandar narkoba HS masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 3 kilogram.
Ilustrasi./JIBI
Ilustrasi./JIBI

Bisnis.com, SURABAYA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur membenarkan adanya penghadangan oleh massa saat melakukan penangkapan terhadap seorang bandar narkoba di wilayah Sokobanah, Sampang, Kamis (4/3/2021).

"Menanggapi pemberitaan yang viral terkait penggerebekan bandar narkoba di Sokobanah, Sampang, kami membenarkan adanya upaya penangkapan tersebut," kata Kabid Pemberantasan BNNP Jatim Kombes Pol Monang Sidabukke melalui keterangan tertulis di Surabaya, Sabtu (6/3/2021).

Kombes Monang mengungkapkan kronologi penangkapan tersebut bermula saat BNNP Jatim melakukan pemetaan di wilayah kecamatan Sokobanah, Sampang.

Ketika itu, petugas berpapasan dari arah berlawanan dengan seseorang yang diduga adalah bandar narkoba berinisial HS.

Bandar narkoba HS masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 3 kilogram. Kemudian petugas memutar balik berusaha mengejar HS, namun kehilangan jejak.

"Selanjutnya petugas BNNP Jatim menuju Polsek Sokobanah untuk berkoordinasi. Setelah dilakukan koordinasi maka diputuskan untuk mencari HS di sekitaran lokasi pertemuan antara petugas BNNP dan HS," ujarnya.

Namun, ternyata HS diketahui berada di sekitar rumahnya yang kemudian dilakukan pengejaran. HS ditangkap dengan bantuan Polsek Sokobanah di dekat rumahnya di Sokobanah, Sampang.

"Pada saat penangkapan itulah terjadi tindakan penghadangan yang dilakukan oleh massa dengan membawa celurit dan kayu. Mereka juga berteriak-teriak serta berusaha menghalangi petugas BNNP Jatim dan Polsek Sokobanah, kemudian DPO HS dibawa pergi oleh massa," katanya.

Dengan adanya kejadian tersebut, BNNP Jatim langsung mengumpulkan kepala desa dan tokoh masyarakat di daerah tersebut untuk mendukung BNN dan aparat hukum dalam melaksanakan tugas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper