Bisnis.com, SURABAYA - DPRD Kota Surabaya menyiapkan rapat paripurna dengan agenda usulan pengangkatan Eri Cahyadi-Armuji sebagai wali kota dan wakil wali kota.
Siang ini, Jumat (19/2/2021) KPU diagendakan melakukan penetapan Eri-Armuji sebagai calon terpilih pada pilkada Surabaya.
Setelah itu, DPRD Kota Surabaya segera menyiapkan pengangkatan Eri Cahyadi dan Armuji sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya, Jumat sore.
"Setelah penetapan Eri-Armuji oleh KPU siang ini, maka DPRD Surabaya akan menggelar rapat paripurna sore harinya. Jadi hanya selisih jam, tidak sampai selisih hari," kata Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono di Surabaya.
Menurut Sutarwijono, pihaknya akan melanjutkan rapat pleno KPU Surabaya dengan rapat paripurna DPRD Surabaya tentang usulan pengangkatan Eri Cahyadi-Armuji sebagai Wali Kota-Wakil Wali Kota Surabaya hasil Pilkada 9 Desember 2020.
Sesuai mekanisme, lanjut dia, hasil rapat paripurna tersebut dikirim kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan SK pengangkatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya yang baru.
Baca Juga
"Langkah cepat ini dilakukan mengingat mepetnya waktu pelantikan yang diperkirakan pada 26 Februari mendatang," kata Sutarwijono yang juga Ketua DPC PDIP Surabaya ini.
Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi mengatakan penetapan Eri Cahyadi dan Armuji sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih Pilkada Surabaya 2020 dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang akan digelar di Hotel Wyndham, Surabaya, Jumat.
"Kami pilih hari Jumat karena kami juga memerlukan persiapan, baik terkait kegiatan maupun administrasinya," katanya.
Menurut Nur Syamsi penetapan paslon baru bisa digelar karena menunggu hasil sidang sengketa Pilkada Surabaya di Mahkamah Konstitusi (MK).
MK memutuskan tidak menerima gugatan pasangan calon Machfud Arifin-Mujiaman terkait hasil Pilkada Kota Surabaya dalam sidang pleno terbuka pada Selasa (16/2).
Nur Syamsi mengatakan sesuai Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilkada, disebutkan paling lama lima hari pascaputusan dari MK, KPU harus menetapkan paslon terpilih.