Bisnis.com, SURABAYA — Kepolisian Daerah Jawa Timur bersama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) berhasil menggagalkan aksi perdagangan satwa dilindungi yang jumlahnya mencapai 24 ekor.
Adapun 24 ekor satwa yang dilindungi tersebut di antaranya adalah 15 ekor burung Kakatua Maluku, satu ekor Elang Brontok, dan delapan ekor Lutung Budeng. Puluhan satwa tersebut diketahui dijual secara online oleh pelaku.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan dari kasus perdagangan satwa dilindungi tersebut polisi berhasil menangkap 3 pelaku yakni berinisial NR (26), VPE (29) dan NK (21).
“Ketiga pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda. Pelaku NR diamankan di Dusun Biting, Desa Suko, Sidoarjo, dan dua pelaku lainnya merupakan suami istri yang diamankan di Perum Permata Biru Kelurahan Pakunden, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Namun untuk NK tidak ditahan karena sedang hamil,” jelasnya dalam keterangan pers, Rabu (17/2/2021).
Gatot menjelaskan kronologi penangkapan kasus perdagangan satwa dilindungi ini berawal dari informasi yang diterima Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim bahwa ada dugaan penjualan satwa dilindungi melalui media sosial Facebook atas nama Enno Arekbonek Sonolaspitulikur.
Setelah menerima informasi tersebut, Polda Jatim berkoordinasi dengan BKSDA untuk memastikan bahwa satwa yang dimaksud merupakan satwa yang dilindungi. Kemudian pada 8 Februari 2021 sekitar pukul 13.00 WIB, petugas Unit Ill Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penyelidikan di Perum Permata Biru di Kota Kediri.
Baca Juga
“Dari hasil pemeriksaan, VPE dan NK menjual satwa yang dilindungi berupa 1 ekor Elang Brontok dan 8 ekor Lutung Budeng, kemudian barang bukti dibawa dan dititipkan ke BBKSDA Jatim untuk kepentingan proses lebih lanjut," jelas Gatot.
Sedangkan kronologi pengungkapan kasus di Sidoarjo, Polda Jatim juga menerima informasi pada 31 Januari 2021 pukul 20.00 WIB Bahwa ada penjualan satwa dilindungi di medsos.
“Setelah itu, pada 1 Februari pukul 01.00 WIB, polisi dan petugas BKSDA mendatangi rumah tersangka NR dan berhasil menemukan barang bukti berupa 15 ekor Kakatua Maluku,” imbuh Gatot.
Adapun ketiga pelaku tersebut terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta karena diduga melanggar Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.