Bisnis.com, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya menyebut tingkat kepatuhan masyarakat terutama usaha yang ada di mal atau pusat perbelanjaan di Surabaya sudah terlihat tertib pada hari pertama Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana mengatakan sejak 11 Januari satgas gabungan Pemkot Surabaya bersama dengan TNI/Polri melakukan sidak ke sejumlah mal di Surabaya dari Galaxy Mall hingga Tunjungan Plaza.
“PPKM hari pertama ini sudah sangat tertib yang kami lihat. Artinya, jam tutup sudah semua mematuhi. Sesuai keputusan walikota, jam 8 malam semua harus clear dan semua sudah bersih,” katanya dikutip dalam rilis, Selasa (12/1/2021).
Dia mengatakan pemantauan yang dilakukan Forkopimda tidak hanya dilakukan di area mal tetapi juga berbagai rumah makan standing alone yang ada di luar mal. Hanya saja, masih didapati ada restoran yang menyediakan kursi melebihi kapasitas 25 persen.
“Kalau dulu kursi makan hanya disilang, sekarang kursinya harus dihilangkan, nah ini masih ada kita temui, dan mereka sudah kami beri peringatan,” jelasnya.
Whisnu menambahkan pihaknya akan terus melakukan pemantauan setiap hari terutama di tempat umum yang biasanya ramai.
Wakil Kapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo menegaskan bahwa pelaksanaan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Surabaya tidak hanya menyasar mal atau pusat perbelanjaan tetapi juga warung kopi (warkop) dan kafe.
“Inti dari PPKM ini adalah membatasi kegiatan masyarakat. Nah, kegiatan masyarakat yang tidak produktif itu harus dihindari,” katanya, Selasa (12/1/2021).
Hartoyo mengatakan patroli selama pelaksanaan PPKM di Surabaya akan dilakukan setiap hari yang menyasar tempat yang berpotensi mendatangkan keramaian seperti warkop di malam hari, kafe, restoran sesuai dengan Perwali No. 67 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perwali No. 2 Tahun 2021.
“Patroli juga dilakukan oleh polsek-polsek yang daerahnya ada mal, warkop, kafe kita awasi, pukul 20.00 juga harus sudah tutup,” tegasnya.
Dalam perkembangan lain, aparat Kepolisian Sektor Ujungpangkah Gresik membubarkan resepsi pernikahan di Desa Ngemoh, Ujungpangkah Gresik lantaran tidak mematuhi rekomendasi dari Satgas Covid-19 Jatim yakni tidak boleh ada prasmanan atau makan di lokasi acara.
Akun Instagram Ditreskrimsus Polda Jatim melaporkan pada 12 Januari 2021, petugas Polsek Ujungpangkah melakukan pembubaran resepsi pernikahan yang disertai dengan hiburan musik elektone itu. Pembubaran juga kasus Covid-19 di Gresik masih sangat tinggi.
Adapun di Kabupaten Gresik hingga 11 Januari 2021, tercatat total kasus positif Covid-19 mencapai 4.365 kasus atau bertambah 25 kasus dibandingkan sehari sebelumnya. Dari jumlah tersebut sebanyak 3.911 orang telah sembuh, dan sebanyak 290 orang telah meninggal dunia, dan sebanyak 164 orang masih dirawat.
Kondisi berbeda terjadi di kawasan Middle East Ring Road (MERR) Surabaya yang merupakan daerah perbatasan Surabaya - Sidoarjo. Pada hari kedua pelaksanaan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), terdapat 19 pelanggar protokol kesehatan.
Dalam akun Ditreskrimsus Polda Jatim itu menyebutkan bahwa dalam 1 jam ada belasan pelanggar yang akhirnya dikenakan sanksi administratif berupa penyitaan KTP dan denda Rp150.000.
Baca Juga : PPKM Surabaya, Mal Boleh Buka Sampai Jam 8 Malam |
---|
Kebanyakan pelanggar berasal dari warga luar Surabaya. Dari 19 pelanggar itu, sebanyak 3 orang di antaranya dilakukan swab di Puskesmas Gununganyar lantaran tidak membawa KTP, termasuk dikenakan sanksi denda.
Diketahui PPKM di Jatim dilakukan di 11 kota/kabupaten, di antaranya Surabaya, Gresik dan Sidoarjo. Petugas gabungan TNI/Polri dan Pemkot Surabaya akan gencar melakukan razia di berbagai tempat umum yang biasanya ramai orang, termasuk melakukan penyekatan di pintu masuk/keluar Kota Surabaya.