Bisnis.com, JAKARTA – Wali Kota Malang Sutiaji menerbitkan Surat Edaran mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM yang berlaku efektif per-11 -- 25 Januari 2021.
"Dengan adanya SE ini diharapkan dapat memberikan panduan dan perlindungan atas kesehatan bagi masyarakat, pelaku usaha, pengelola tempat ibadah dan perkantoran serta pengelola pendidikan di Kota Malang dalam mendorong dan melaksanakan pencegahan penyebaran Covid-19," katanya, Sabtu (9/1/2021).
Adanya SE No 1 tahun 2021 itu juga dapat memberikan kepastian pelaksanaan protokol kesehatan tetap berjalan efektif dan efisien.
SE ini, kata dia, memuat panduan bagi masyarakat, pelaku usaha, pengelola tempat ibadah dan perkantoran serta pengelola pendidikan di Kota Malang dalam mendorong dan melaksanakan pencegahan dan/atau penanganan terkait penyebaran Covid-19 di Kota Malang.
Isi SE, bagi masyarakat, pelaku usaha, pengelola tempat ibadah dan perkantoran serta pengelola pendidikan di Kota Malang wajib melaksanakan Protokol Kesehatan.
Selanjutnya, membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25% persen dengan memberlakukan protokol kesehatan.
Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/on line.
Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan.
Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan, yakni untuk kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25 persen dengan jam operasional pukul 07.00 sampai dengan Pukul 20.00 WIB dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang dilakukan sesuai dengan jam operasional pukul 07.00 sampai dengan pukul 20.00.
Jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall mulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 20.00. Kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Untuk tempat ibadah dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan.
Sutiaji menegaskan, pelanggaran terhadap Surat Edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk mencegah dan menghindari kerumunan baik dengan cara persuasif kepada semua pihak, dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dengan dibantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia.
Bagi masyarakat, pelaku usaha, pengelola tempat ibadah dan perkantoran serta pengelola pendidikan di Kota Malang, agar melaporkan ke Dinas Kesehatan dengan call center melalui Layanan Tanggap Covid-19 di PSC (Public Safety Center) 119 dengan menghubungi 119 ext 9 dan nomor 08113664119 apabila membutuhkan informasi tentang Covid-19 atau informasi fasilitas pelayanan kesehatan rujukan.