Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hasil Final Pilkada Gresik, Ini Penjelasan KPU

Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah (NIAT) memperoleh 369.844 suara (51 persen) dan Moh Qosim-Asluchul Alif (QA) mendapat 355.611 suara (49 persen).
Pelaksanaan rekapitulasi dan penetapan hasil perhitungan suara Pilkada Gresik di Hotel Aston, Gresik, Kamis (17/12) dini hari./Antara-A Malik Ibrahim.
Pelaksanaan rekapitulasi dan penetapan hasil perhitungan suara Pilkada Gresik di Hotel Aston, Gresik, Kamis (17/12) dini hari./Antara-A Malik Ibrahim.

Bisnis.com, GRESIK - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2 Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah (NIAT) dinyatakan unggul setelah pada Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara Pilkada Gresik 2020 yang berlangsung hingga Kamis (17/12/2020) dini hari memperoleh 369.844 suara (51 persen).

Pesaingnya yang juga petahana paslon nomor urut 2 Moh Qosim-Asluchul Alif (QA) mendapat 355.611 suara (49 persen).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik Akhmad Roni mengatakan setelah dilakukan rekapitulasi secara keseluruhan, pihaknya masih menunggu apakah ada permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Penetapan paslon terpilih tidak bisa langsung kami tetapkan, menunggu apakah ada permohonan di MK. Kami masih menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi. Kami menunggu secara resmi dari MK dan informasi dari KPU RI," ujar Roni kepada wartawan.

Ia mengatakan, batas waktu yang diberikan adalah 3 x 24 jam untuk menyampaikan masa sanggah bagi paslon yang tidak setuju dengan hasil rekapitulasi keseluruhan.

Sementara itu, pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan suara Pilkada Gresik berakhir Kamis pukul 03.25 WIB di Hotel Aston, Kabupaten Gresik.

Hasil rekapitulasi, masing-masing paslon sama-sama menang di sembilan kecamatan, dan paslon "NIAT" unggul tipis dari petahana dengan selisih 14.233 suara (dua persen).

Sedangkan total jumlah surat suara yang masuk mencapai 745.229 surat suara, rincian-nya surat suara sah 725.455, jumlah suara tidak sah 19.744. Sementara DPT untuk Pilkada Gresik 2020 sebanyak 918.192 pemilih/orang yang berarti angka partisipasi mencapai 80 persen.

Pelaksanaan Pilkada Gresik diikuti dua paslon, yaitu pasangan nomor urut 1, Moch Qosim dan Asluchul Alif (QA) yang diusung dua parpol (PKB 13 kursi dan Gerindra 8 kursi).

Kemudian nomor urut 2, Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah (NIAT) yang diusung enam parpol (Partai Golkar dengan raihan 8 kursi, PDIP 6 kursi, NasDem 5 kursi, Demokrat 4 kursi, PAN 3 kursi, dan PPP dengan 3 kursi).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper