Bisnis.com, MALANG — Pemkot Malang mengusulkan UMK 2021 naik Rp158.000 menjadi Rp3.053.579 sebagai kompromi atas usulan buruh.
Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan buruh mengusulkan UMK 2021 naik Rp600.000 dengan pertimbangan untuk meningkatkan daya beli, namun tidak mungkin usulan kenaikan sebesar itu dipenuhi karena kondisi perekonomian memang sedang menurun.
“Karena itulah, kami usulkan kenaikannya Rp158.000,” ujarnya di Malang, Kamis (19/11/2020).
Baca Juga
Usulan adanya penaikan UMK mengacu pula dari kebijakan Pemprov Jatim yang menaikkan Rp100.000. Namun buruh bersikukuh ingin kenaikannya dipatok Rp600.000. UMK Kota Malang 2020 dipatok Rp2.990.185,68.
Oleh karena itulah, angka UMK Kota Malang 2021 sebesar Rp3.053.579 merupakan nominal jangka tengah. Buruh yang menginginkan kenaikan Rp600.000, sedangkan perusahaan menginginkan tidak ada kenaikan, tetap Rp Rp2.990.185,68.
Usulan itu telah dia sampaikan Gubernur untuk penetapan. “Sudah kami kirim. Batasan pengiriman usulan UMK yang ditetapkan Gubernur pad 13 November,” ucapnya.(K24)