Bisnis.com, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya akan membebaskan atau menghapuskan denda Pajak Bumi (PBB) dalam rangka menyambut Hari Pahlawan pada November ini.
Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD), Rachmad Basari mengatakan pembebasan tersebut tertuang dalam Perwali No. 55 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan kepada masyarakat Kota Surabaya 2020 dalam rangka Hari Pahlawan.
“Pembebasan denda ini berlaku selama sebulan mulai 1-30 November 2020, dan denda tunggakan bisa sejak 1994-2020. Jadi, ada denda yang belum dibayar sejak1994, itu bisa memanfaatkan kesempatan untuk membayarnya tanpa denda,” jelasnya, Senin (9/11/2020).
Rachmad menjelaskan penghapusan denda PBB tersebut diharapkan bisa bisa memberikan stimulus dalam upaya membantu masyarakat terutama dalam pandemi Covid-19.
Baca Juga
“Selain untuk Hari Pahlawan, sebetulnya kita juga sudah sering beri pembebasan denda pajak seperti saat peringatan Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS),” imbuhnya.
Dia menambahkan, program pembebasan atau penghapusan denda PBB ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh warga Kota Surabaya.
“Jika periode program ini berakhir pada 30 November, maka tepat 1 Desember 2020, denda itu tetap harus dibayarkan sesuai aturan semula,” imbuhnya.