Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jatim Usul Perubahan Definisi Kematian Covid-19, Ini Penjelasan dr. Joni

Baru bisa dikatakan meninggal dunia karena Covid-19 jika disebabkan gagal napas.
Suasana pemakaman TPU Pondok Ranggon,  di Jakarta, Selasa (8/9/2020). Petugas administrasi TPU Pondok Ranggon mengatakan saat ini jumlah makam yang tersedia untuk jenazah dengan protokol Covid-19 tersisa 1.069 lubang makam, dan diperkirakan akan habis pada bulan Oktober apabila kasus kematian akibat Covid-19 terus meningkat./Antara-Muhammad Adimaja
Suasana pemakaman TPU Pondok Ranggon, di Jakarta, Selasa (8/9/2020). Petugas administrasi TPU Pondok Ranggon mengatakan saat ini jumlah makam yang tersedia untuk jenazah dengan protokol Covid-19 tersisa 1.069 lubang makam, dan diperkirakan akan habis pada bulan Oktober apabila kasus kematian akibat Covid-19 terus meningkat./Antara-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, SURABAYA – Ketua Tim Kuratif Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa Timur dr. Joni Wahyuhadi menyebut alasan usulan perubahan definisi kematian pasien Covid-19 bertujuan untuk pengawasan sebagai kematian yang kompatible secara klinis.

“Jadi definisi kematian karena Covid-19 ini tujuan pengawasan sebagai kematian yang kompatibel secara klinis dalam kasus Covid-19 yang suspect atau probable," katanya, Selasa (22/9/2020).

Menurutnya, dalam pemberian status kematian pada kasus Covid-19 memang perlu diluruskan, sesuai dengan standar Badan Kesehatan Dunia atau WHO, bahwa harus ada perbedaan klasifikasi meninggal dunia.

"Kalau kita lihat di pengisian sistem online Kementerian Kesehatan, angka kasus bukan berdasarkan rantai kasus sesuai WHO, tapi kriteria saat Covid-19 pasien meninggal ini dicap negatif, probable dan confirm," kata Joni.

Dia menjelaskan dalam pedoman WHO, dokter mencatat sejak awal penyebab pasien meninggal mulai masuk adalah kategori suspect. Gejala yang dirasakan direkam, termasuk memastikan penyakit penyertanya.

“Kemudian dipastikan ada pneumonia atau tidak, barulah ditentukan menentukan penyebab kematiannya,” ujarnya.

Dia menilai pasien suspect tidak selalu kematiannya disebut karena Covid-19, lantaran suspect masih perlu pemeriksaan laboratorium, seperti tes klinis, foto toraks, riwayat kontak dengan pasien terkonfirmasi, hingga gejala yang dirasakan.

Selain itu, lanjutnya, pasien berstatus suspect maupun terkonfirmasi positif, baru bisa dikatakan meninggal dunia karena Covid-19 jika disebabkan gagal napas. Namun, jika ada penyebab kematian lainnya, maka tidak dapat dikaitkan dengan Covid-19.

Dirut RSUD dr. Soetomo itu memberikan contoh, pada pasien kecelakaan yang saat dites swab positif Covid-19, kemudian meninggal dunia. Maka, pasien tersebut tidak bisa disebut meninggal akibat Covid-19.

“Maka seharusnya bukan (disebabkan) Covid-19,” imbuhnya.

Contoh lain, lanjut Joni, jika seseorang memiliki kanker kronis kemudian meninggal dunia, dan ternyata setelah diswab hasilnya positif Covid-19, maka bukan berarti kematiannya disebabkan oleh Covid-19.

“Nah ini harus dihitung secara independen yang diduga memicu perjalanan Covid-19, dan menghitung itu kewajiban dokter di rumah sakit yang menangani pasien. Ini harus dibedakan ada pasien positif Covid-19 yang meninggal karena komorbidnya, ada pula yang meninggal karena Covid-19,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Peni Widarti
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler