Bisnis.com, PAMEKASAN - Warga Pamekasan, Jawa Timur, diminta mematuhi protokol kesehatan terkait Covid-19. Pemkab melakukan langkah penertiban agar warga disiplin menjalankan protokol kesehatan tersebut.
Untuk mendukung hal itu, Pemkab Pamekasan, Jawa Timur menyediakan mobil pemburu pelanggaran Covid-19.
Penyediaan kendaraan operasional itu dimaksudkan untuk mendukung upaya menertibkan warga yang diketahui melakukan pelanggaran atas pelaksanaan protokol kesehatan.
"Penyediaan mobil pemburu pelanggar Covid-19 ini, untuk mendukung kinerja tim di lapangan dalam melakukan penertiban dan mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan," kata Bupati Pamekasan Baddrut Tamam di Pamekasan, Kamis (18/9/2020) malam.
Baddrut mengatakan, jumlah mobil pemburu pelanggar Covid-19 yang disediakan Pemkab Pamekasan sebagai sarana penunjang tim Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 sebanyak 3 unit.
Mobil pemburu ini, sambung Bupati, merupakan upaya nyata Pemkab Pamekasan dalam memberikan pembelaan serta edukasi kepada masyarakat di wilayah itu.
Menurut dia, kasus Covid-19 ini merupakan pandemi global dan hampir tidak ada negara di dunia yang mempunyai pengalaman cukup untuk bisa menang melawan Covid-19.
Kunci utama untuk bisa menang melawan Covid-19 adalah disiplin dan mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.
"Jadi, untuk mencegah penyebaran Covid-19 ini dibutuhkan disiplin tinggi, selalu memakai masker, menjaga jarak, dan selalu mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir," jelasnya.
Penyediaan mobil pemburu pelanggar Covid-19 ini juga sebagai bentuk implementasi dari Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Perda Pemprov Jatim Nomor 2 Tahun 2020 serta Perbup Nomor: 50 Tahun 2020.
Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, dan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Selain itu ada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor: 50 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Pamekasan.
"Melalui sarana pendukung yang memadai ini, kami berharap jangkauan penegakan disiplin mematuhi protokol kesehatan di kalangan masyarakat akan lebih luas lagi," kata Baddrut.