Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tegakkan Protokol Kesehatan, Pamekasan Sediakan Mobil Pemburu

Penyediaan mobil pemburu pelanggar Covid-19 ini, untuk mendukung kinerja tim di lapangan dalam melakukan penertiban dan mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan.
Mobil pemburu pelanggar Covid-19 milik Pemkab Pamekasan/Antara-Abd Aziz
Mobil pemburu pelanggar Covid-19 milik Pemkab Pamekasan/Antara-Abd Aziz

Bisnis.com, PAMEKASAN - Warga Pamekasan, Jawa Timur, diminta mematuhi protokol kesehatan terkait Covid-19. Pemkab melakukan langkah penertiban agar warga disiplin menjalankan protokol kesehatan tersebut.

Untuk mendukung hal itu, Pemkab Pamekasan, Jawa Timur menyediakan mobil pemburu pelanggaran Covid-19.

Penyediaan kendaraan operasional itu dimaksudkan untuk mendukung upaya menertibkan warga yang diketahui melakukan pelanggaran atas pelaksanaan protokol kesehatan.

"Penyediaan mobil pemburu pelanggar Covid-19 ini, untuk mendukung kinerja tim di lapangan dalam melakukan penertiban dan mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan," kata Bupati Pamekasan Baddrut Tamam di Pamekasan, Kamis (18/9/2020) malam.

Baddrut mengatakan, jumlah mobil pemburu pelanggar Covid-19 yang disediakan Pemkab Pamekasan sebagai sarana penunjang tim Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 sebanyak 3 unit.

Mobil pemburu ini, sambung Bupati, merupakan upaya nyata Pemkab Pamekasan dalam memberikan pembelaan serta edukasi kepada masyarakat di wilayah itu.

Menurut dia, kasus Covid-19 ini merupakan pandemi global dan hampir tidak ada negara di dunia yang mempunyai pengalaman cukup untuk bisa menang melawan Covid-19.

Kunci utama untuk bisa menang melawan Covid-19 adalah disiplin dan mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.

"Jadi, untuk mencegah penyebaran Covid-19 ini dibutuhkan disiplin tinggi, selalu memakai masker, menjaga jarak, dan selalu mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir," jelasnya.

Penyediaan mobil pemburu pelanggar Covid-19 ini juga sebagai bentuk implementasi dari Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Perda Pemprov Jatim Nomor 2 Tahun 2020 serta Perbup Nomor: 50 Tahun 2020.

Inpres Nomor 6 Tahun 2020  tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, dan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Selain itu ada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor: 50 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Pamekasan.

"Melalui sarana pendukung yang memadai ini, kami berharap jangkauan penegakan disiplin mematuhi protokol kesehatan di kalangan masyarakat akan lebih luas lagi," kata Baddrut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper