Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemalsuan Bukti Lulus Uji Elektronik Truk di Malang Terbongkar

Temuan ini awalnya diketahui oleh Kepala Satpel Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Singosari.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menunjukkan Bukti Lulus Uji Elektronik Palsu (BLUE) yang ditemukan di UPPKB Singosari, Malang, Kamis (27/8/2020)./Antara-Kemenhub.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menunjukkan Bukti Lulus Uji Elektronik Palsu (BLUE) yang ditemukan di UPPKB Singosari, Malang, Kamis (27/8/2020)./Antara-Kemenhub.

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menemukan adanya Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUE) yang teridentifikasi palsu di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor UPPKB Singosari Malang, Jawa Timur.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, menjelaskan pihaknya segera membentuk anggota tim identifikasi temuan BLUE yang berasal dari gabungan personil dari Ditjen Hubdat dan Inspektorat Investigasi-Inspektorat Jenderal.

Temuan ini awalnya diketahui oleh Kepala Satpel Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Singosari Bambang Kartika.

“Tim identifikasi bertugas untuk melakukan identifikasi temuan BLUE yang terindikasi palsu. Dari hasil pengawasan kendaraan barang di UPPKB Singosari pada 9 Juli dan 28 Juli 2020 ditemui dugaan bentuk fisik dimensi kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan untuk tipe dump truck dan truk fuso,” ujar Dirjen Budi.

Dari hasil temuan ini terdapat lima dokumen palsu yakni tiga di antaranya dokumen BLUE yang disita oleh Kepala Satpel UPPKB Singosari yakni dengan nomor polisi B 9891 TYW (DKI Jakarta), BE 8869 PL (Lampung Tengah), dan K 1861 PN (Blora) sedangkan dua dokumen lainnya yang masih dalam tahap pengembangan.

“Pemberlakuan BLUE ini baru saja dilakukan secara serentak di beberapa Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota namun belum merata di seluruh Dishub dikarenakan untuk mengeluarkan BLUE ini harus memiliki alatnya. Jadi artinya buku KIR yang lama masih berlaku tetapi ke depannya akan diubah dengan BLUE ini,” ujar Budi.

Lebih lanjut, ia mengatakan meski baru saja diberlakukan dan sudah ada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)-nya tetapi sudah ditemukan pemalsuan seperti yang terjadi di UPPKB Singosari ini yang dimulai dari pemeriksaan kendaraan truk dengan indikasinya pemalsuan dokumen.

“Pemalsuan ini dilakukan oleh oknum Biro Jasa yang beroperasi di Kabupaten Malang. Oknum tersebut berdomisili di Kecamatan Pagai Kabupaten Malang. Dugaan kuat dokumen palsu BLUE banyak dimiliki kendaraan bermotor angkutan barang yang beroperasi di daerah Malang Raya, Jawa Timur dengan nomor polisi kendaraan berasal dari luar daerah Malang Raya,” tambah Dirjen Budi.

Dari hasil penemuan BLUE palsu ini, Dirjen Budi akan segera mengevaluasi kejadian ini.

Menurut dia, untuk saat ini petugas UPPKB belum memiliki sarana dan pengetahuan yang cukup terkait ciri-ciri fisik dokumen BLUE yang asli.

Selain itu, beberapa penyebab hal ini antara lain akibat minimnya sarana dan prasarana untuk identifikasi keaslian dokumen BLUE di UPPKB, belum serentaknya pelaksanaan pengujian kendaraan dengan BLUE, juga belum seluruh PPNS memahami prosedur dan hukum acara atas pelaksanaan pemberian sanksi atas pelanggaran angkutan jalan.

Dalam kartu BLUE ini, Dirjen Budi menjelaskan ada data kendaraan sesudah dilakukan uji berkala setiap enam bulan sekali, dalam kartu ini ada chip yang memuat data kendaraan.

“Masyarakat saat ini belum memahami ciri umum fisik dokumen dan manfaat BLUE. Selain itu saya menyadari bahkan terbuka potensi pemalsuan dokumen BLUE yang dapat saja terjadi di wilayah UPPKB lainnya, oleh karena itu kami akan memperketat pengawasan untuk ke depannya,” ucap Budi.

Untuk memutus mata rantai pemalsuan BLUE ini, menurut dia, dapat dilakukan sosialisasi kepada pemerintah daerah, petugas UPPKB, pemilik barang, dan pihak terkait lainnya terkait Pengujian Kendaraan Bermotor. Selain itu dapat disusun tata cara dan prosedur kewenangan penindakan PPNS dalam pengawasan angkutan jalan serta melakukan pelatihan bagi PPNS agar memahami prosedur sesuai hukum yang berlaku.

“Ke depannya dapat dilakukan operasi penertiban atas kepemilikan dan kelengkapan dokumen BLUE. Juga akan dilakukan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur tata cara pengenaan sanksi administratif atas pelanggaran sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan secara derivatif dari ketentuan pasal 182 PP 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan,” katanya.

Dalam kesempatan ini, Dirjen Budi juga mengapresiasi kerja keras atas koordinasi yang terjalin antara pihaknya di UPPKB Singosari dengan Polres Malang.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan per 14 Agustus 2020 barang bukti dibawa ke Polres Malang dan langsung dilakukan pengusutan.

Hingga satu hari kemudian, pihak kepolisian berhasil menangkap salah seorang tersangka pemalsuan berinisial K dan tersangka AG yang baru tertangkap hari ini, Kamis (27/8) subuh.

“Ada laptop dan alat cetak yang kami sita dari tersangka. Tidak menutup kemungkinan ada pengembangan perkara, informasi yang kami dapatkan mereka juga satu jaringan dengan pemalsu buku kir program yang lama. Sementara kami input ada lima orang yang kami amankan dari UPPKB Singosari, ada lima dokumen dan sedang kami telisik dari mana saja mereka mendapatkan barang itu, “ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper