Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bupati Sidoarjo Meninggal karena Corona, Sekda Jadi Plh

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menunjuk Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo Achmad Zaini sebagai pelaksana harian (Plh) Bupati Sidoarjo menggantikan Nur Ahmad Syaifuddin yang telah meninggal karena tertular Virus Corona atau Covid-19 pada 22 Agustus 2020.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa/Antara
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa/Antara

Bisnis.com, SURABAYA - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menunjuk Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo Achmad Zaini sebagai pelaksana harian (Plh) Bupati Sidoarjo menggantikan Nur Ahmad Syaifuddin yang telah meninggal karena tertular Virus Corona atau Covid-19 pada 22 Agustus 2020.

"Untuk mengisi kekosongan jabatan bupati Sidoarjo, kami tunjuk Sekda Sidoarjo Achmad Zaini sebagai pelaksana harian. Selamat melaksanakan tugas, semoga diberikan kelancaran dalam tugas ini," ujar Khofifah dalam rilisnya, Senin (24/8/2020).

Dia menjelaskan penunjukan Plh Bupati Sidoarjo tersebut diperkuat dengan pemberian Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 131/775/011.2/2020, Perihal Penunjukan Pelaksana Harian Bupati Sidoarjo, tanggal 22 Agustus 2020.

"Plh ini akan bertugas hingga Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menunjuk penjabat bupati," katanya.

Soal penjabat bupati, tambah Khofifah, Pemprov Jatim akan mengajukan 3 nama kepada Mendagri setelah diputuskan dalam paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo.

Khofifah berpesan kepada Plh Bupati Sidoarjo beserta jajarannya agar terus menjaga kewaspadaan berganda dan berlipat terhadap Corona. Apalagi dengan mobilitas masyarakat yang aktif di Sidoarjo.

“Kita semua harus waspada dengan mobilitas masyarakat yang tinggi di Sidoarjo,” ujarnya.

Plh Bupati Sidoarjo Achmad Zaini mengatakan dalam menjalankan tugas barunya, masih ada keterbatasan dalam kewenangan di pemerintahan. Untuk itu nantinya akan ada Rapat Paripurna membahas Perubahan APBD Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2020. Pembahasan boleh dilakukan Plh Bupati Sidoarjo, tetapi untuk penetapan harus menunggu Pj Bupati Sidoarjo.

“Tidak boleh dalam penetapan Perubahan APBD dilakukan Plh Bupati Sidoarjo. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ditetapkan Pj Bupati Sidoarjo,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Peni Widarti
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper