Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penghimpunan Pajak Kendaraan Jatim Dipatok Rp1,26 Triliun

Diskon dan pembebasan denda keterlambatan PKB yang semula hanya pada 2 April – 31 Juli 2020, tetapi kini diperpanjang hingga akhir Agustus 2020.
Petugas Samsat sedang melayani warga urus pajak kendaraan bermotor./Antara
Petugas Samsat sedang melayani warga urus pajak kendaraan bermotor./Antara


Bisnis.com, SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menargetkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun ini bisa mencapai Rp1,26 triliun salah satunya dengan memperpanjang insentif kebijakan diskon dan pembebasan denda keterlambatan hingga 21 Agustus 2020.

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa mengatakan awalnya kebijakan diskon dan pembebasan denda keterlambatan PKB hanya pada 2 April – 31 Juli 2020, tetapi kini diperpanjang hingga akhir Agustus 2020.

“Dengan diperpanjangnya kebijakan ini maka besaran diskon yang diberikan mencapai Rp110,8 miliar dengan target penerimaan PKB sebesar Rp1,26 triliun. Kita berharap dengan pemberian insentif ini, maka pemulihan ekonomi di Jatim dapat dipercepat,” jelasnya, Kamis (30/7/2020).

Perpanjangan batas waktu ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/334/KPTS/013/2020 tentang Pemberian Insentif Pajak Daerah Bagi Masyarakat Jatim. Keputusan tersebut juga didukung refrensi dari pemerintah pusat yang juga memberikan perpanjangan pemberian insentif pajak sampai Desember 2020 yang tertuang dalam Permen Keuangan Nomor 86 tahun 2020 tentang Insentif Pajak bagi Wajib Pajak terdampak Pandemi Covid-19.

Dia menjelaskan besaran diskon yang diberikan masih sama yaitu sebesar 15 persen dari biaya pokok pajak untuk kendaraan bermotor roda dua dan tiga. Sedangkan, untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih mendapat diskon sebesar 5 persen dari biaya pokok pajak.

Kebijakan diskon pajak tersebut berlaku untuk kendaraan bermotor pelat dasar hitam yang dimiliki perorangan atau badan, serta kendaraan bermotor pelat kuning yang dimiliki perorangan atau badan. Kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan pelat merah.

Berdasarkan evaluasi selama 3 bulan terakhir, jumlah wajib pajak yang memanfaatkan insentif pajak PKB ini telah mencapai mencapai 1.956.254 obyek pajak. Dari transaksi itu, penerimaan yang berhasil diraup Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim mencapai Rp814 miliar dengan potensi diskon yang telah diberikan sebesar Rp70,4 miliar.

Secara rinci, pemberian diskon 15 persen untuk roda dua dan tiga dimanfaatkan oleh 1.673.670 WP. Sementara untuk diskon roda empat atau lebih dan alat berat, dimanfaatkan oleh 282.584 WP.

Bapenda Jatim mencatat, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada semester I/2020 ini telah mencapai Rp7,44 triliun atau setara 72,26 persen dari target total Rp10,3 triliun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Peni Widarti
Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper