Bisnis.com, SURABAYA – Asosiasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (A2K3) Jawa Timur menyatakan kesiapannya membantu memberikan edukasi bagi perusahaan termasuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam mengerakkan budaya K3 di masa pandemi Covid-19.
Pengurus A2K3 Jatim, Edi Priyanto mengatakan penerapan budaya K3 menjadi bagian investasi bagi entitas bisnis di seluruh sektor usaha, salah satunya meminimalisir pengeluaran tidak perlu akibat biaya yang harus ditanggung dari kecelakaan kerja.
"Budaya K3 secara tidak langsung sanggup menghindarkan perusahaan dari kerugian karena biaya akibat kecelakaan kerja tidak kecil, bahkan efek domino yang ditimbulkan dari kecelakaan kerja cukup panjang, ditambah dengan brand awareness perusahaan yang terancam jatuh,” jelasnya dalam Webinar Urgensi K3 Dalam New Normal, Selasa (28/7/2020).
Dia menjelaskan ketika perusahaan harus mengeluarkan biaya akibat kecelakaan kerja dan penyakit, maka perusahaan pun berpotensi kehilangan omzet maupun laba, serta hilangnya waktu hingga sanksi hukum.
Edi menambahkan, khusus untuk pekerja sektor informal seperti tukang tambal ban, tukang las, dan UMKM lainnya memang dibutuhkan dukungan semua pihak baik asosiasi maupun pemerintah.
“UMKM ini jadi perhatian semua pihak agar memberikan edukasi tanpa bayar karena upaya keselamatan dan kesehatan bagi mereka adalah bentuk ibadah. Kalau dari kami asosiasi siap mensupport jika ada perusahaan yang butuh edukasi bisa dilakukan secara online,” imbuhnya.
Baca Juga
Dekan Fakultas Teknik Universitas 17 Agustus (Untag), Sajiyo mengatakan sejak awal budaya K3 adalah hak asasi setiap insan mulai bayi sampai dewasa, bukan hanya pekerja. Dalam membudayakan K3 ini butuh komitmen bersama di masyarakat, pekerja hingga pimpinan perusahaan.
“Pekerja juga harus sadar bahwa sebagai pekerja punya hak untuk selamat. Kita tidak bisa mengandalkan K3 saja yang ahli tetapi pekerja itu sendiri tidak memperhatikan keselamatannya sendiri,” ujarnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim, Himawan Estu Bagijo menambahkan memang dalam tatanan normal baru telah memaksa masyarakat hidup sedikit lebih aktif dan berhati-hati, sehingga disiplin yang tinggi jadi syarat mutlak kesehatan bersama.
“Dari pemerintah sendiri akan terus berupaya mengkampanyekan, promosi, edukasi prilaku hidup bersih dan sehat di perusahaan-perusahaan. K3 juga menjadi bagian paling penting agar perusahaan tetap produktif tetapi aman beradaptasi dengan Covid-19,” ujarnya.
Berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja, angka kecelakaan kerja sepanjang 2016 – 2017 mampu ditekan. Tercatat pada 2015, jumlah kecelakaan kerja mencapai 110.285 kasus, pada 2016 tercatat menjadi 105.182 kasus dan pada 2017 terus menurun menjadi 80.392 kasus.