Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemakzulan Bupati Jember, Daftar ‘Dosa’ Faida di Mata Anggota DPRD

Usulan pemberhentian Bupati Jember harus dibuktikan secara hukum di Mahkamah Agung.
Bakal pasangan calon perseorangan (petahana) Faida dan Vian memberikan pernyataan terkait dengan hasil rekapitulasi verifikasi faktual dukungan kepada sejumlah jurnalis usai rapat pleno terbuka di salah satu hotel, Jember, Senin (20/7/2020)./Antara
Bakal pasangan calon perseorangan (petahana) Faida dan Vian memberikan pernyataan terkait dengan hasil rekapitulasi verifikasi faktual dukungan kepada sejumlah jurnalis usai rapat pleno terbuka di salah satu hotel, Jember, Senin (20/7/2020)./Antara

Putusan MA

Pakar hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej) Adam Muhsi mengatakan pemakzulan Bupati Jember secara hukum tinggal menunggu putusan Mahkamah Agung dan keputusan tersebut nantinya bersifat final.

Menurutnya hak menyatakan pendapat DPRD Jember yang berujung pada pemakzulan atau pemberhentian Bupati Jember masih bersifat politik.

"DPRD Jember memecat secara politik bahwa Faida bukan lagi Bupati Jember," katanya saat dihubungi dari Kabupaten Jember, Jawa Timur, Sabtu.

Usulan pemberhentian Bupati Jember harus dibuktikan secara hukum di Mahkamah Agung. Apa yang dituduhkan atau pendapat DPRD Jember terhadap pelanggaran yang dilakukan Bupati Jember akan diuji di MA sesuai dengan Undang-Undang tentang Pemda.

Selanjutnya, MA memiliki waktu selama 30 hari untuk menguji berkas usulan pemakzulan Bupati Jember yang dikirim oleh DPRD Jember dan tentunya MA akan meminta jawaban Bupati Faida terkait hal itu agar berimbang.

"Apabila MA memutuskan Bupati Jember bersalah karena melakukan pelanggaran maka DPRD Jember harus menindaklanjutinya dengan mengusulkan pemberhentian Faida sebagai Bupati Jember kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri)," katanya.

Adam juga menjelaskan Bupati Jember tidak punya kewenangan menilai prosedur hak menyatakan pendapat itu sah atau tidak karena ada lembaga peradilan, yakni MA yang berhak melakukan penilaian tersebut.

Pengamat administrasi negara Unej Hermanto Rohman mengatakan hak menyatakan pendapat DPRD Jember yang berujung pada pemakzulan Bupati Jember Faida sudah sesuai dengan prosedur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.

"Tidak ada kewajiban pengusul atau pimpinan DPRD Jember untuk menyerahkan berkas materi hak menyatakan pendapat kepada Bupati Jember karena materi itu belum menjadi produk DPRD secara kelembagaan," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper