Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemakzulan Bupati Jember, Daftar ‘Dosa’ Faida di Mata Anggota DPRD

"Tidak semudah itu menurunkan seorang bupati karena kami mendapat amanat dari rakyat, sehingga kami tetap menjalankan tugas sebagai Bupati Jember," kata Faida
Bupati Jember Faida menerima bantuan 2.000 masker dan 60 hazmat bantuan dari BRI Jember, Selasa, 21 Juli 2020./jemberkab.go.id
Bupati Jember Faida menerima bantuan 2.000 masker dan 60 hazmat bantuan dari BRI Jember, Selasa, 21 Juli 2020./jemberkab.go.id

Jawaban Bupati Jember Faida

Menanggapi pemakzulan itu, Bupati Jember Faida menyatakan menghormati hak menyatakan pendapat yang diambil oleh DPRD Jember karena telah diatur dalam undang-undang dan akan mengikuti sesuai dengan prosedur.

Ia mengatakan sejumlah persoalan yang disampaikan DPRD Jember untuk memakzulkan dirinya sudah selesai di meja mediasi melalui klarifikasi yang sudah dilakukan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan sebelumnya di Pemprov Jatim.

Menurutnya semua persoalan sudah jelas dan APBD Jember sah menggunakan peraturan kepala daerah (perkada), kemudian masalah KSOTK juga sudah jernih dan di awal 2020 juga sudah diibuatkan surat keputusan (SK), sehingga semua masalah yang dibahas sudah mencapai kesepakatan dan ditandatangani tanpa paksaan.

"Tidak semudah itu menurunkan seorang bupati karena kami mendapat amanat dari rakyat, sehingga kami tetap menjalankan tugas sebagai Bupati Jember," kata Faida yang menjadi petahana di Pilkada 2020 melalui jalur perseorangan itu.

Bupati perempuan pertama di Jember itu mengatakan aktivitas birokrasi di Pemkab Jember berjalan seperti biasanya, tidak terpengaruh pemakzulan yang dilakukan DPRD Jember. Ia juga fokus pada penanganan COVID-19 sebagai ketua Satgas COVID-19 di Jember.

Faida mengaku siap mengikuti mekanisme dan prosedur terkait dengan proses pemakzulan dirinya yang akan diproses dewan ke Mahkamah Agung. Ia menilai pemakzulan yang terjadi di Jember dapat menjadi pendidikan politik dan tata negara yang baik buat masyarakat, serta edukasi yang baik bagi pemerintahan.

Ia mengatakan hak menyatakan pendapat yang dilakukan DPRD Jember cacat prosedur karena pihaknya tidak mendapat salinan materi usulan hak menyatakan pendapat sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman Sebelumnya
Mutasi ASN
Halaman Selanjutnya
Putusan MA
Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper