Putusan MA
Pakar hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej) Adam Muhsi mengatakan pemakzulan Bupati Jember secara hukum tinggal menunggu putusan Mahkamah Agung dan keputusan tersebut nantinya bersifat final.
Menurutnya hak menyatakan pendapat DPRD Jember yang berujung pada pemakzulan atau pemberhentian Bupati Jember masih bersifat politik.
"DPRD Jember memecat secara politik bahwa Faida bukan lagi Bupati Jember," katanya saat dihubungi dari Kabupaten Jember, Jawa Timur, Sabtu.
Usulan pemberhentian Bupati Jember harus dibuktikan secara hukum di Mahkamah Agung. Apa yang dituduhkan atau pendapat DPRD Jember terhadap pelanggaran yang dilakukan Bupati Jember akan diuji di MA sesuai dengan Undang-Undang tentang Pemda.
Selanjutnya, MA memiliki waktu selama 30 hari untuk menguji berkas usulan pemakzulan Bupati Jember yang dikirim oleh DPRD Jember dan tentunya MA akan meminta jawaban Bupati Faida terkait hal itu agar berimbang.
"Apabila MA memutuskan Bupati Jember bersalah karena melakukan pelanggaran maka DPRD Jember harus menindaklanjutinya dengan mengusulkan pemberhentian Faida sebagai Bupati Jember kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri)," katanya.
Adam juga menjelaskan Bupati Jember tidak punya kewenangan menilai prosedur hak menyatakan pendapat itu sah atau tidak karena ada lembaga peradilan, yakni MA yang berhak melakukan penilaian tersebut.
Pengamat administrasi negara Unej Hermanto Rohman mengatakan hak menyatakan pendapat DPRD Jember yang berujung pada pemakzulan Bupati Jember Faida sudah sesuai dengan prosedur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.
"Tidak ada kewajiban pengusul atau pimpinan DPRD Jember untuk menyerahkan berkas materi hak menyatakan pendapat kepada Bupati Jember karena materi itu belum menjadi produk DPRD secara kelembagaan," katanya.