Bisnis.com, JEMBER - DPRD Kabupaten Jember akhirnya mencatatkan sejarah baru perpolitikan di Kota Pandalungan tersebut, yakni memakzulkan kepala daerah dalam rapat paripurna hak menyatakan pendapat yang digelar pada 22 Juli 2020.
Tujuh fraksi di DPRD Jember sepakat untuk mengusulkan pemberhentian Bupati Jember Faida karena dinilai telah melanggar sumpah dan janji jabatan, serta melanggar sejumlah ketentuan dalam perundang-undangan.
Sebanyak 45 anggota DPRD Jember yang hadir dalam rapat paripurna hak menyatakan pendapat melalui tujuh fraksi setuju untuk memakzulkan Bupati Faida secara politik. Namun sayang, bupati perempuan pertama di Jember itu tidak hadir saat paripurna hak menyatakan pendapat tersebut.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan Edi Cahyo Purnomo mengatakan banyak fakta kegagalan, pelanggaran dan segala carut-marut Pemerintahan Kabupaten Jember sejak kepemimpinan Bupati Faida, bahkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan RI terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Jember Tahun Anggaran 2019 mendapat opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer).
"Pemkab Jember di bawah kepemimpinan Faida telah gagal menjalankan amanat rakyat dalam mengelola triliunan uang negara. Selain itu, fungsi dan sistem birokrasi berhenti karena semua apa kata bupati," tuturnya.