Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemberhentian Bupati Jember Menunggu Fatwa Mahkamah Agung

Gubernur Khofifah juga tak berkomentar banyak terkait kasus tersebut dan kembali meminta menunggu putusan MA.
Presiden Joko Widodo, didampingi Bupati Jember Faida. Foto dokumen./Antara-Seno
Presiden Joko Widodo, didampingi Bupati Jember Faida. Foto dokumen./Antara-Seno

Bisnis.com, SURABAYA - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan pihaknya menunggu fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait usulan pemberhentian Faida sebagai Bupati Jember.

"Tunggu saja putusan atau fatwa MA," ujar Khofifah ditemui di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Kamis (23/7/2020).

DPRD Jember melalui tujuh fraksi sepakat mengusulkan pemberhentian Faida sebagai Bupati Jember dalam rapat paripurna hak menyatakan pendapat yang digelar di ruang sidang utama di DPRD setempat pada Rabu (22/7).

Gubernur Khofifah juga tak berkomentar banyak terkait kasus tersebut dan kembali meminta menunggu putusan MA.

"Semua ada prosesnya, dari DPRD ke Mahkamah Agung dulu," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jawa Timur Jempin Marbun mengatakan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setelah ada hasil rapat paripurna terkait hak menyatakan pendapat tersebut, Bupati Jember Faida tidak otomatis berhenti.

Sesuai UU, kata dia, harus disampaikan terlebih dahulu ke MA, lalu diuji apakah Bupati Jember Faida melanggar atau tidak.

"Diuji dulu secara hukum," katanya ketika dikonfirmasi wartawan melalui telepon.

Selanjutnya, kata dia, MA memiliki waktu selama 30 hari untuk melakukan uji materiil yang kemudian setelah muncul putusan akan diserahkan kembali ke DPRD Jember.

"Jika putusan MA menyatakan Bupati Jember melanggar UU, maka kemudian DPRD mengajukan permohonan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dilakukan pemberhentian," katanya.

Selanjutnya, Kemendagri memiliki waktu 30 hari untuk memproses pengajuan dari DPRD Jember tersebut dan harus sesuai dengan putusan MA.

"Jika bersalah maka harus diberhentikan. Tapi jika tidak maka tetap jadi bupati sampai habis masa jabatan," tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper