Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Terbaru Naik KA Lokal Jatim, Penumpang Tak Boleh Berbicara

Mulai Senin, 15 Juni hingga 30 Juni 2020 ada tiga perjalanan KA lokal yg akan dijalankan.
Ilustrasi./Bisnis-Dedi Gunawan
Ilustrasi./Bisnis-Dedi Gunawan

Bisnis.com, KEDIRI - PT Kereta Api Indonesia (KAI) secara bertahap mulai mengoperasikan perjalanan kereta api lokal salah satunya di wilayah Daop 7 Madiun, Jawa Timur, di era normal baru, setelah sebelumnya operasi sempat berhenti demi mencegah penyebaran Covid-19.

"Rencana mulai Senin, 15 Juni hingga 30 Juni 2020 ada tiga perjalanan KA lokal yg akan dijalankan yaitu KA 447 (Penataran) relasi Stasiun Surabaya Kota - Stasiun Blitar lewat Malang, PLB 443a (Dhoho) relasi Stasiun Blitar - Stasiun Kertosono, dan KA 442 (Dhoho) relasi Stasiun Kertosono - Surabaya Kota lewat Jombang," kata Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko saat dikonfirmasi, Minggu (14/6/2020).

Ia mengatakan, operasi perjalanan kereta api lokal reguler tersebut memang dilakukan secara bertahap salah satunya di wilayah Daop 7 Madiun guna persiapan menuju penerapan era normal baru.

Namun, ia juga mengatakan bahwa untuk kereta api lokal yang lewat Jombang hanya berhenti di Stasiun besar Jombang. Hal ini karena adanya permohonan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jombang untuk KA lokal hanya berhenti di Stasiun besar Jombang.

Dengan itu, maka di Stasiun Sembung, Peterongan, Sumobito, dan Curahmalang, Kabupaten Jombang tidak dilayani untuk naik dan turun penumpang.

"Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk mudahnya pemantauan dan pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Jombang, maka untuk sementara waktu khusus KA lokal tidak melayani penjualan tiket relasi dari dan ke stasiun tersebut (Sembung, Peterongan, Sumobito, dan Curahmalang)," kata Ixfan.

Adapun beberapa hal yang menjadi pedoman yang harus di patuhi oleh calon penumpang seperti menggunakan masker, melakukan cuci tangan di tempat yang telah disediakan di stasiun, membawa cairan pembersih tangan, jaga jarak (physical distancing).

Selain itu, calon penumpang juga harus dalam kondisi sehat dan tidak terdapat gejala influenza, batuk, demam dan sesak nafas. Untuk proses boarding dilakukan secara mandiri disaksikan oleh petugas boarding, dan menunjukkan tiket serta identitas yang sah, kecuali tiket go show yang tidak tertera data penumpang.

Penumpang menempati tempat duduk yang tertera di dalam tiket atau tempat yang telah disediakan dan dilarang menempati tempat duduk yang telah diberi tanda khusus. Penumpang juga tidak boleh berbicara di dalam kereta.

Penumpang juga harus menggunakan jaket atau pakaian lengan panjang, bersedia sewaktu-waktu diperiksa suhu badannya oleh petugas kereta api. Jika dalam perjalanan terdapat penumpang dengan gejala Covid-19 dengan gejala influenza atau suhu badan lebih dari 37.3 derajat Celcius maka yang bersangkutan akan diturunkan di stasiun terdekat dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh dokter.

"Untuk pelayanan pemesanan atau pembelian tiket KA lokal bisa dilakukan mulai H-7 melalui aplikasi KAI Access dan untuk informasi lebih lanjut terkait perjalanan kembali KA reguler, masyarakat dapat menghubungi contact center KAI melalui telepon, email atau media sosial," kata Ixfan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper