Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tempat Karaoke di Surabaya Boleh Buka Kembali

Ini bidang khusus sehingga memerlukan petunjuk teknis khusus juga.
Karaoke./Ilustrasi
Karaoke./Ilustrasi

Bisnis.com, SURABAYA - Tempat karaoke di Kota Surabaya, Jatim, boleh buka tapi dengan syarat sesuai petunjuk teknis Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya No.28/2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Saat Pandemi Covid-19.

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto, di Surabaya, Minggu (14/6/2020), mengatakan berdasarkan rekomendasi Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (Persakmi), pihaknya membuat petunjuk teknis Perwali 28/2020 yang di dalamnya mengatur tempat karaoke.

"Karena ini bidang ini khusus sehingga memerlukan petunjuk teknis khusus juga," katanya.

Adapun protokol kesehatan tatanan normal baru khusus di tempat karaoke adalah memastikan seluruh area bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan (disinfeksi) secara berkala setiap 4 jam sekali menggunakan pembersih dan disinfektan yang sesuai.

Selain itu, lanjut dia, harus memisahkan jalur masuk dan keluar pengunjung atau tamu, mengutamakan pembayaran/pemesanan secara daring dan mengurangi kapasitas usaha menjadi 50 persen dari keadaan normal sebelumnya.

Menyediakan thermogun di pintu masuk tamu dan melarang masuk tamu yang bersuhu tubuh ≥37,5 °C dan tidak menggunakan masker serta wajib melakukan pemeriksaan kesehatan kepada karyawan secara berkala.

Tidak hanya itu, kata dia, pengelola harus menempatkan wastafel dengan sabun cuci tangan dan cairan pembersih tangan di pintu masuk, resepsionis/kasir, pintu keluar, ruang karaoke, ruang pemandu lagu, dan tempat-tempat strategis yang mudah dijangkau serta memastikan cairan pembersih tangan diisi ulang secara teratur.

Membatasi pengunjung sesuai peruntukan area VIP dan room karaoke yang telah diformat berdasarkan aturan protokol kesehatan serta membatasi aktifitas pada area dancing hall (lantai atau tempat untuk berdansa) dengan tetap memperhatikan penjagaan jarak (physical distancing).

Menerapkan penjagaan jarak paling sedikit 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus pada antrean pengunjung, lif, area padat, jarak antarkursi di dalam ruang karaoke, ruang tunggu, dan area publik.

Sementara khusus pengunjungnya, wajib memakai masker, wajib mencuci tangan dan mengukur suhu tubuh sebelum masuk, menjaga jarak dengan pengunjung yang lain, tidak berkerumun dan selalu menjaga ketertiban.

"Bersedia menerima sanksi apabila melanggar protokol kesehatan yang telah ditetapkan dalam Perwali 28/2020 dan harus membawa identitas diri (KTP), memberikan informasi nomor telepon dan menandatangani surat pernyataan sehat," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper