Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PSBB Transisi Surabaya Raya, Pemda Siapkan Aturan dan Sanksi

Seiring dengan berakhirnya masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB), pemerintah daerah Surabaya Raya siapkan aturan pemberlakukan masa transisi.
Kota Surabaya masuk zona hitam dalam peta sebaran kasus Covid-19 di Jawa Timur pada 2 Juni 2020./Twitter @Jatim_Pemprov
Kota Surabaya masuk zona hitam dalam peta sebaran kasus Covid-19 di Jawa Timur pada 2 Juni 2020./Twitter @Jatim_Pemprov

Bisnis.com, JAKARTA – Seiring dengan berakhirnya masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB), pemerintah daerah Surabaya Raya siapkan aturan pemberlakukan masa transisi.

Rapat bersama forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Provinsi Jawa Timur memutuskan untuk kawasan Surabaya Raya yang meliputi Kota Surabaya, Sidoarjo dan Gresik memasuki masa transisi menuju era normal baru selama 14 hari.

Pada rapat yang digelar di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Senin malam, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memutuskan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Surabaya Raya berakhir hari ini.

PSBB di Surabaya Raya digelar sejak 28 April 2020 selama 14 hari, kemudian diperpanjang dua kali dan berakhir pada 8 Juni 2020.

“Selanjutnya kewenangan ada pada bupati dan wali kota di tiga daerah itu,” ujar Gubernur Khofifah, Senin (8/6/2020) malam.

Turut hadir tiga kepala daerah wilayah Surabaya Raya, yakni Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Bupati Gresik Sambari Halim Radianto dan Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifudin beserta masing-masing kepala Forkopimda.

Koordinator PSBB sekaligus Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono menyampaikan rapat tersebut menyepakati masa transisi menuju era normal baru di wilayah Surabaya Raya selama 14 hari, terhitung mulai Selasa, 9 Juni hingga 22 Juni 2020.

“Keputusan transisi itu diambil oleh ketiga kepala daerah. Jadi bukan Pemerintah Provinsi yang memutuskan,” ujarnya.

Pada masa transisi nantinya, Heru menjelaskan ada hal teknis yang masih didiskusikan hingga malam ini, yaitu terkait peraturan bupati dan peraturan wali kota di tiga daerah tersebut, sebagai dasar mengatur pelaksanaan normal baru.

Salah satunya berisi sanksi tegas bagi warga yang melanggar protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di era kenormalan baru.

Sementara itu, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin dan Bupati Gresik Sambari Halim Radianto mengaku sudah membuat draft atau rancangan peraturan bupati/wali kota pelaksanaan normal baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Ropesta Sitorus
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper