Bisnis.com, SURABAYA - Pemerintah Kota Malang mengeluarkan panduan bagi mahasiswa yang hendak belajar ke sejumlah kampus di wilayah setempat.
Wali Kota Malang Sutiaji menjelaskan mahasiswa yang hendak masuk ke Kota Malang harus menjalankan isolasi mandiri di kota asal selama 14 hari sebelum keberangkatan ke Kota Malang.
Setiba di Malang, mahasiswa diharuskan melaporkan kedatangan kepada ketua RT dan atau perangkat kelurahan setempat. Pendatang tersebut harus memberikan informasi secara jujur terkait daerah mana saja yang pernah dikunjungi selama pandemi Covid-19, riwayat kesehatan, dan riwayat kontak dengan orang.
"Melakukan isolasi mandiri di tempat kediaman (kos dan/kontrakan) selama 14 (empat belas) hari," jelasnya dalam aturan pemerintah daerah dikutip, Selasa (2/6/2020).
Apabila dala masa isolasi secara mandiri mengalai kondisi yang mengindikasikan gejala Covid-19 seperti suhu di atas 37,3 derajat celcius, diare, batuk, pilek atau mengalami gangguan pernafasan, segera datang ke fasilitas kesehatan terdekat dan berkoordinasi dengan perguruan tinggi asal.
Mahasiswa juga menerapkan pola hidup bersih dan sehat selama menjalani perkuliahan di Kota Malang.
Baca Juga
Terdapat lebih dari 50 kampus/akademi/institute/politeknik di Kota Malang dengan jumlah mahasiswa ratusan ribu orang.