Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengeluarkan kebijakan pendidikan dalam masa darurat Covid-19 di Jawa Timur, melalui surat edaran Nomor 420/3337/101.1/2020, pada Senin (16/2020).
Memperhatikan perkembangan penyebaran Covid-19 di Jawa Timur saat ini, maka perlu meninjau kembali surat Gubernur Jawa Timur Nomor 420/2438/101.1/2020 pada tanggal 16 April 2020 mengenai Perpanjangan pelaksanaan kebijakan pemerintah dalam masa darurat penyebaran Covid-19 di Jawa Timur.
Khofifah menginfokan jika masa belajar dari rumah harus sesuai kalender pendidikan tahun ajaran 2019/2020. Libur sekolah selama hari raya idul fitri tahun 2020 dimulai Jumat tanggal 22 Mei 2020 hingga hari Senin tanggal 1 Juni 2020.
“Untuk masa belajar dari rumah begi peserta didik jenjang SMA, SMK dan PK-PLK di Jawa Timur akan dilaksanakan mulai hari Senin 2 Juni 2020 sampai ada kebijakan lebih lanjut” ujar Khofifah
Untuk libur sekolah semester genap tahun pelajaran 2029/2020 akan dimulai senin tanggal 22 Juni 2020 sampai Sabtu tanggal 11 Juli 2020.
“Bagi satu pendidikan yang berada dalam kewenangan kantor wilayah kementerian agama dan pemerintah kabupaten atau kota dihimbau untuk menyesuaikan dengan tetap memperhatikan perkembangan penyebaran Covid-19 di wilayah masing-masing” lanjut Khofifah.
Sementara awal tahun ajaran baru 2020/2021, pemerintah telah menetapkan pada hari Senin tanggal 13 Juli 2020.