Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jember Beri Diskon Pajak Daerah selama Tiga Bulan

Pengurangan itu meliputi pajak hotel, pajak restoran, tempat hiburan, pajak penerangan jalan dari sumber yang dihasilkan sendiri (PPJ non PLN), dan pajak parkir.
Pajak penerangan jalan salah satu yang didiskon Pemkab Jember./Ilustrasi-JIBI Photo
Pajak penerangan jalan salah satu yang didiskon Pemkab Jember./Ilustrasi-JIBI Photo

Bisnis.com, JEMBER - Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, memberikan insentif berupa pengurangan atau diskon pajak daerah terhadap wajib pajak baik pengusaha maupun masyarakat akibat pandemi Covid-19.

"Untuk meminimalisir dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh pandemi Corona di Kabupaten Jember, Pemkab Jember mengeluarkan kebijakan pemberian insentif kepada wajib pajak yang berupa pengurangan pajak daerah," kata Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember Suyanto di kabupaten setempat, Selasa (26/5/2020).

Menurutnya kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Jember Nomor 188.45/36/1.12/2020 tentang pengurangan pajak daerah untuk periode keadaan tanggap darurat akibat pandemi Covid-19 di Kabupaten Jember.

"Pengurangan itu meliputi pajak hotel, pajak restoran, tempat hiburan, pajak penerangan jalan dari sumber yang dihasilkan sendiri (PPJ non PLN), dan pajak parkir," tuturnya.

Ia menjelaskan pengurangan pajak tersebut besarannya mulai dari 50 persen hingga 100 persen dengan periode selama tiga bulan, yakni mulai bulan Mei hingga Juli 2020.

Sedangkan untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) juga mendapatkan pengurangan yang besarannya mulai 10 hingga 15 persen yang berlaku untuk pembayaran PBB P2 tahun 2020 mulai tanggal 1 Juni hingga 31 Agustus 2020, namun setelah Agustus tidak ada pengurangan.

"Kebijakan tersebut untuk meringankan beban pengusaha dan masyarakat Jember pada masa pandemi Covid-19 karena sebelumnya banyak surat masuk ke bupati dan Bapenda yang meminta penundaan atau pengurangan pajak daerah," katanya.

Berdasarkan surat itu, Bupati Jember mengeluarkan kebijakan untuk meminimalisir dampak pandemi Corona karena semua sektor terkena, sehingga dengan adanya SK bupati itu menjawab surat pengusaha dan masyarakat.

Suyanto berharap wabah Covid-19 bisa segera berakhir dan aktivitas ekonomi kembali normal, sehingga masyarakat bisa memenuhi kebutuhan sehari hari dan kewajiban membayar pajak.

Pajak daerah yang dibayar warga merupakan sumber pendapatan asli daerah di Kabupaten Jember dan pajak itu digunakan untuk membiayai pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper