Bisnis.com, SURABAYA - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur mencatatkan jumlah tenaga kerja yang di-PHK dan dirumahkan termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang terdampak pandemi Covid-19 hingga 28 April 2020 mencapai 44.738 orang
Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo mengatakan jumlah perusahaan yang merumahkan karyawannya sebanyak 545 perusahaan dan yang melakukan PHK sebanya 207 perusahaan.
"Jadi total pekerja atau buruh yang dirumahkan dan di PHK sampai 28 April 2020 ada 37.680 orang," ujarnya, Rabu (29/4/2020).
Baca Juga
Selain pekerja di Jatim, Disnakertras Jatim juga mencatat dampak Covid-19 terhadap sektor ketenagakerjaan juga terjadi pada para PMI dengan total 7.058 orang.
Adapun PMI yang tidak bekerja ini banyak faktor yakni telah selesainya kontrak kerja sehingga para PMI kembali pulang ke Jatim dengan total sebanyak 1.895 orang, dan PMI yang gagal berangkat ke negara tujuan untuk bekerja yakni sebanyak 4.777 orang.
"Ada juga PMI yang bermasalah seperti di PHK di luar negeri sebanyak 221 orang dan bermasalah karena ilegal sehingga dideportasi dengan jumlah 165 orang," imbuhnya.