Bisnis.com, GRESIK - Pemerintah Kabupaten Gresik, Jawa Timur telah memutuskan delapan kecamatan di wilayah itu yang terdampak pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai antisipasi meluasnya penyebaran wabah Covid-19 di tiga wilayah, yakni Surabaya, Gresik dan Sidoarjo.
Bupati Gresik Sambari Halim Radianto usai rapat terbatas jajaran Forkompinda di Gresik, Selasa (21/4/2020), mengatakan delapan kecamatan itu adalah Kecamatan Menganti, Driyorejo dan Kebomas, yang berlaku di semua kelurahan dan desa.
Selanjutnya Kecamatan Manyar memberlakukan semua desa dan kelurahan PSBB, kecuali Desa Karangrejo dan Desa Nambi, berikutnya Kecamatan Benjeng PSBB hanya di dua desa, yaitu Desa Pundutrate dan Desa Metatu.
Selain itu, Kecamatan Duduksampeyan, PSBB diberlakukan di Desa Ambeng-ambeng dan Watangrejo, serta di dua desa Kecamatan Sidayu, yaitu Desa Randuboto dan Desa Purwodadi, dan Kecamatan Gresik diberlakukan di area pelabuhan umum maupun Pelabuhan bongkar muat.
"Kami telah mempersiapkan beberapa langkah untuk mendukung keputusan dan penerapan PSBB, salah satunya menyiapkan bantuan paket sembako untuk 372 ribu keluarga miskin se-Kabupaten Gresik selama berlangsungnya pandemi Covid-19, dengan anggaran sekitar Rp220 miliar," katanya.
Jumlah itu, kata Sambari, akan dialokasikan kepada keluarga miskin serta keluarga terdampak, baik langsung maupun tidak langsung.
Baca Juga
Pernyataan Bupati ini didukung penuh oleh Ketua DPRD Gresik Fandi Ahmad Yani dan berharap bantuan ini tepat sasaran. "Jadi tidak hanya keluarga miskin yang sudah terdaftar, tapi pemerintah perlu mendata kembali keluarga lain yang terdampak Covid-19," tuturnya.
Asisten Administrasi Umum Pemkab Gresik Tursilowanto Hariogi mengatakan untuk wilayah yang diberlakukan PSBB akan diterapkan kebijakan dan aturan, yaitu pemasangan cek poin di beberapa tempat.
Kemudian penghentian aktivitas usaha, kecuali usaha bidang makanan dan minuman serta usaha yang berorientasi ekspor, pengaturan karyawan dengan penggunaan masker, sarung tangan dan topi, baju dan celana panjang, kacamata, serta pemeriksaan setiap keluar dan masuk perusahaan.
Sementara itu, Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo mengaku siap mendukung langkah Pemkab Gresik, salah satunya akan menindak tegas orang berkumpul di fasilitas umum, pembatasan tempat ibadah, serta pembatasan moda transportasi.
"Untuk ojek daring, kami larang membawa penumpang orang. Sedangkan kendaraan umum memberlakukan muat penumpang hanya 50 persen dari kapasitas," katanya.
Ia meminta semua menaati aturan yang telah ditetapkan, sebab aparat akan bertindak lebih tegas dalam menjalankan aturan tersebut. "Kalau selama ini mereka tidak taat, tidak ada sanksi, kami berharap ada sanksi bagi yang melanggar. Kita harus siap menjalankan aturan tersebut," katanya.