Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bea Cukai Jatim I Bongkar Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp200 Juta

Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I menemukan 96 bal atau 192.000 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai dengan total nilai barang ditaksir di atas Rp200 juta.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi memberikan paparan dalam konferensi pers terkait rokok ilegal di Jakarta, Kamis (20/9/2018)./JIBI-Felix Jody Kinarwan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi memberikan paparan dalam konferensi pers terkait rokok ilegal di Jakarta, Kamis (20/9/2018)./JIBI-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA - Tim Patroli Darat Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I kembali berhasil mengamankan sebuah mobil niaga yang berisi rokok ilegal di wilayah Candi, Sidoarjo pada Rabu (14/4/2020) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.

Humas Kanwil Bea Cukai Jatim I Mohammad Yatim mengatakan penangkapan ini merupakan prestasi keberhasilan penangkapan beruntun yang dilakukan oleh Bea Cukai. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada kendaraan membawa rokok ilegal melintasi wilayah Sidoarjo.

"Tim yang sedang patroli segera bertindak dan melakukan pengejaran terhadap kendaraan yang dicurigai. Sempat terjadi resistensi dalam proses penghentian kendaraan oleh warga sekitar, namun situasi masih bisa dikendalikan oleh tim penindakan,” jelas Yatim dalam siaran pers, Rabu (15/4/2020).

Dalam kendaraan tersebut ditemukan 96 bal atau 192.000 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai dengan total nilai barang ditaksir di atas Rp200 juta. Terhadap pengemudi FS yang berprofesi wirausaha dilakukan pemeriksaan mendalam dan barang bukti dibawa ke Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I.

Atas penindakan tersebut, petugas menerbitkan Surat Bukti Penindakan, Berita Acara Pemeriksaan dan Berita Acara Serah Terima.

Ditambahkan Yatim, Bea Cukai Jatim I berhasil menggagalkan potensi kerugian hak keuangan negara di atas Rp200 juta.

“Pelaku terancam hukuman pidana Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU Cukai dengan hukuman maksimal penjara 8 tahun dan denda maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” ujar Yatim.

Penangkapan beruntun yang keempat dalam 4 hari ini menunjukkan banyak pihak yang memanfaatkan situasi dan kondisi pemerintah dan masyarakat yang sedang fokus pada upaya penanganan wabah Covid-19.
"Bersama ini kami tegaskan kembali bahwa seluruh jajaran Bea Cukai tetap konsisten melakukan penegakan hukum di Bidang Cukai di dalam situasi dan kondisi apapun,” tegas Yatim.

Dia berharap masyarakat sadar hukum untuk dapat mendukung kinerja Bea Cukai dalam mengendalikan peredaran BKC ilegal dan mengamankan hak keuangan negara dari sektor cukai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Wildan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler