Bisnis.com, SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur tetap mengimbau masyarakat untuk tidak mudik Lebaran meski kebijakan pemerintah pusat memperbolehkan untuk mudik dengan syarat menjadi Orang Dalam Pemantauan (ODP).
Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak mengatakan pembolehan mudik ini bukan berarti bebas sepenuhnya karena pemudik akan berstatus ODP dan wajib lapor kepada ketua RT/RW hingga kepala desa atau lurah.
"Mudik ini diimbau untuk tidak dilakukan, karena mobilitas orang ini akan punya dampak dan risiko yang tinggi dalam penyebaran Covid-19," katanya dalam konferensi pers, Kamis (2/4/2020).
Baca Juga
Namun begitu, bila ada yang memaksa untuk melakukan mudik, maka pemudik harus mengisolasi mandiri di rumah selama 14 hari. Pemprov Jatim pun tidak akan memberikan sanksi atas keinginan mudik tersebut lantaran belum ada landasan hukumnya.
Meski begitu, Pemprov Jatim terus menyiapkan berbagai sarana dan fasilitas kesehatan, termasuk ruang isolasi dan observasi bagi para pemudik.
"Kami sudah sampaikan agar masing-masing kantor kecamatan yang memiliki ruang pertemuan disiapkan sebagai ruang isolasi, puskesmas di Jatim pasti ada dokternya. Kalau pustu atau puskesmas pembantu belum tentu. Kalau ada hunian yang bisa dipakai, itu bisa digunakan," imbuhnya.