Bisnis.com, MALANG - Sebanyak 19.000 usaha mikro, terutama pedagang kaki lima, dan masyarakat tidak mampu yang terdampak pandemi Covid-19 akan mendapatkan kucuran bantuan tunai dari Pemkot Malang.
Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan dana bantuan untuk siap dicairkan sehingga perlu segera ada pengajuan dari perangkat daerah untuk pencairannya.
“Peraturan Wali Kotanya sudah terbit, sehingga dana sudah bisa dicairkan,” ujarnya di Malang, Rabu (1/4/2020).
Ada empat perangkat daerah yang menangani, yakni Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisiata; Dinas Sosial, dan Dinas Pendidikan.
Juga, Dinas Perhubungan. “Dinas Perhubungan menangani bantuan tunai untuk sopir angkot karena dengan adanya pembatasan mobilitas warga, maka otomatis pendapatan mereka berkurang. Ini Peraturan segera saya buat,” ujarnya.
Mereka masing-masing menerima bantuan Rp300.000/bulan/kk. Namun jika sudah ada yang menerima Bantuan Pangan Non Tunai dari pemerintah, maka kucuran bantuan tunai hanya Rp190.000/bulan.
Sutiaji menegaskan, penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19 tidak bisa ditangani satu daerah, melainkan harus ada sinergi dari daerah tetangga, seperti Pemkot Batu dan Pemkab Malang.
Karena itulah, Pemkot Malang bersama dengan Pemkot Batu dan Pemkab Malang akan merumuskan secara bersama bagaima menangani dan mencegah penyebaran Covid-19 bisa efektif.
Misalnya terkait dengan mengurangi mobilitas warga, maka idealnya diatur oleh tiga daerah, terutama pengaturan di daerah-daerah perbatasan.
“Saya bersyukur, 3 PDP positif Covid-19 ternyata sembuh total. Namun ada dampaknya dengan pemberitaan itu, yakni menjadikan masyarakat lebih percaya diri dengan banyak beraktivitas di luar rumah. Saya lihat tadi jalan agak ramai,” ujarnya.
Karena itulah, kata dia, physical distancing yang diperluas harus diterapkan yang penerapannya harus melibatkan tiga daerah. Bagaimanapun, terjadinya kerumumanan massa berpotensi akan meningkatkan ODP, bahkan PDP Covid-19.
Karena itulah, dia mempertimbangkan, imbauan berkumpul dalam jumlah banyak nantinya akan dipertegas menjadi larangan. Dengan demikian, maka lebih jelas dalam penanganannya jika aturan itu dilanggar.
“Tapi jika ini diterapkan, idealnya diterapkan di tiga daerah, bukan hanya di Kota Malang sehingga bisa lebih efektif,” ucapnya.