Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Desa di Malang Diminta Bikin Portal Batasi Mobilitas

Kepala desa/lurah untuk membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tingkat Desa/Kelurahan.
Warga menutup salah satu pintu masuk di Desa Sampih, Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Senin (30/3/20). Sejumlah desa di Kabupaten Pekalongan mulai memberlakukan akses satu pintu masuk utama dan menutup pintu lainnya serta mewajibkan warga yang datang di cek suhu badan serta disemprot cairan disinfektan untuk mencegah menyebarnya virus Corona (COVID-19)./Antara-Harviyan Perdana Putra
Warga menutup salah satu pintu masuk di Desa Sampih, Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Senin (30/3/20). Sejumlah desa di Kabupaten Pekalongan mulai memberlakukan akses satu pintu masuk utama dan menutup pintu lainnya serta mewajibkan warga yang datang di cek suhu badan serta disemprot cairan disinfektan untuk mencegah menyebarnya virus Corona (COVID-19)./Antara-Harviyan Perdana Putra

Bisnis.com, MALANG — Pemkab Malang membatasi mobilitas penduduk untuk menyebaran Covid-19 dengan menerbitkan imbauan ke camat, Danramil, Kapolsek, dan kepala desa/lurah.

Bupati Malang Sanusi dalam surat imbauan mengatakan sebagai upaya pencegahan berkelanjutan Covid-19 diimbau warga yang masuk ke wilayah Kabupaten Malang wajb mengisolasi diri selama 14 (empat belas) hari.

“Warga yang bekerja di luar Kabupaten Malang atau di daerah Zona Merah yang setiap hari pergi-pulang (PP), diwajbkan untuk bekerja dari rumah,” katanya dalam surat bernomor 440/2629/35.07.206/2020 tertanggal 29 Maret 2020 itu.

Dia memerintahkan pula, kepala desa/lurah untuk membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tingkat Desa/Kelurahan dan selalu berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tingkat Kecamatan.

Kepala desa/lurah beserta jajaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tingkat Desa/Kelurahan, dia menekankan, agar selalu memantau warganya yang bekerja di luar daerah Kabupaten Malang atau di daerah Zora Merah serta membuat portal di setiap batas desa.

“Apabila masih dijumpai warganya tidak mentaati larangan tersabut agar dilaporkan kepada Camat, Kapolsek dan Danramil setempat,” ujarnya.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab. Malang Bambang Istiawan mengatakan imbauan dari Bupati Sanusi itu dilakukan secara bertahap, tergantung kondisi, dan kesiapan wilayah, maupun SDM-nya.

“Titik tekannya masih di desa,” ujarnya di Malang, Senin (30/3/2020).

Dia mencontohkan, jika ada pemudik asal daerah endemis virus corona, seperti Jakarta bahkan dari luar negeri yang banyak terjadi kasus Covid-19, maka perlu melakukan langkah-langkah tersebut.

Oleh karena itulah, desa juga harus menyiapkan tempat untuk mengisolasi. Desa bisa berkoordinasi dengan kecamatan untuk menangani dari sisi medisnya.

Terkait dengan pekerja yang ngelaju di daerah yang endemis corona, kata dia, masih belum ditekankan untuk diberlakukan. Masih melihat kondisi di lapangannya seperti apa.(K24)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Choirul Anam
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper