Bisnis.com, MALANG - Asosiasi Pengusaha Kafe dan Restoran Indonesia (Apkrindo) Malang meminta ketentuan yang termaktub dalam SE Wali Kota Malang No. 6 Tahun 2020 tentang Kesiapsiagaan Dunia Usaha dalam Menghadapi Covid-19, terkait ketentuan bahwa kafe dan restoran hanya dibolehkan melayani take away dihapuskan karena bisa memberi efek ketakutan pada masyarakat, yakni konsumen.
Ketua Apkrindo Malang Indra Setiyadi mengatakan tanpa SE Wali Kota itu pun pengunjung restoran sudah sepi. Terutama setelah ada isyu Kota Malang di-lockdown terkait pencegahan penyebaran Covid-19.
“Seperti di RM Kertanegara (milik Indra) pengujung hanya sekitar 10 orang/hari, padahal sebelumnya bisa mencapai ratusan,” ujarnya di Malang, Jumat (20/3/2020).
Seperti diketahui, Pemerintah Kota Malang melakukan upaya menekan penyebaran Virus Corona (Covid-19), salah satunya dengan membatasi cara transaksi restoran, rumah makan, warung kopi dan sejenisnya.
Ketentuan di atas diatur Surat Edaran Wali Kota Malang 6 Tahun 2020 tentang Kesiapsiagaan Dunia Usaha dalam Menghadapi Corona Virus Diease (Covid)-19. Ada beberapa aturan pokok dalam edaran yang dipublikasi, Jumat (20/3/2020).
Menurut Indra, dengan pengunjung sebanyak itu, otomatis bisa dilakukan pengaturan jarak antara pembeli yang satu dengan yang lainnya. Dengan demikin, prinsip-prinsip social distance otomatis sudah dapat dilaksanakan meski tidak harus dibatasi dalam bentuk layanan take away, pesan antar, saja.
Jika ternyata pengunjung restoran agak banyak, maka bisa ditaru mejanya agar tidak berhimpit antara pengunjung yang satu dengan yang lainnya sehingga potensi penyebaran Covid-19 bisa dicegah.
“Mestinya ini yang ditekankan Pemkot Malang. Bukan pembatasan layanan hanya dengan take away,” ucapnya.
Jika kondisi terus berlangsung seperti saat ini, kata Indra, maka pengusaha kafe dan restoran akan melihat dalam satu-dua hari ke depan.
Jika situasi tetap tidak berubah, maka otomatis mereka melakukan penyesuaian-penyesuaian agar tidak mengalami kerugian yang terlalu besar.
Cara yang ditempuh seperti pengurangan jam operasional dan otomatis pengurangan jam pekerja.
Ketua PHRI Jatim Dwi Cahyono mengatakan tingkat hunian hotel di Jatim sangat terdampak dengan merebaknya Covid-19. Jika sebelumnya tingkat hunian rerata di angka 35%, kini sudah berkurang menjadi hanya di bawah 10%.
Dengan kondisi tersebut, kata dia, maka pengelola hotel otomatis harus melakukan efisiensi. Cara yang bisa ditempuh seperti efisiensi pada food and beverage, penggunaan listrik dan air, juga tenaga kerja.
Dari sisi tenaga kerja, bisa dirumahkan sementara. Ada juga penggiliran kerja, 1 hari kerja, 1 hari libur, dan lainnya.
Kabag Humas Sekretariat Daerah Kota Malang Nur Widianto mengatakan sebelum melangkah ke sanksi, maka perlu dilakukan monitoring awal untuk memastikan bahwa surat edaran telah diterima dan diketahui pengusaha.
Juga dilakukan pemantauan melalui Perangkat Daerah teknis (Satpol PP) terkait kepatuhan atas SE, edukasi dan peringatan awal bila tidak melaksanakan, dan peringatan secara berjenjang
“Maksimal sanksi dapat dipertimbangkan penutupan izin,” katanya.