Bisnis.com, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya memastikan kecepatan layanan pembuatan KTP elektronik tidak melebihi 7 hari mengingat sudah ada kelancaran distribusi blanko e-KTP dari pemerintah pusat.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya, Agus Imam Sonhaji menjelaskan sesuai dengan sesuai Peraturan Daerah (Perda), masa pencetakannya sekitar 7 hari, tetapi pihaknya yakin bisa mempercepat pencetakan.
"Kita percepat, 7 hari itu terlalu lama, apalagi ini sudah lancar pengiriman blangko KTP-el nya, sehingga pasti bisa lebih cepat,” katanya dalam rilis, Senin (9/3/2020).
Dia menjelaskan warga yang baru mengajukan pembuatan KTP-el, nanti akan mendapatkan e-Kitir yang dilengkapi QR Code. Jika QR Codenya tersebut discan, maka akan diketahui progress pembuatan, sudah tercetak atau belum.
"Dengan e-Kitir itu, bisa diketahui juga apakah e-KTP nya sudah dikirim ke kelurahan atau tidak. Ini kami buat supaya warga tidak bolak-balik datang ke Siola atau ke kelurahan," jelasnya.
Agus menambahkan Pemkot Surabaya telah mendapatkan distribusi sebanyak 153.000 blanko e-KTP dan telah diterbitkan untuk warga sejak Juni 2019 - awal Februari 2020.
Baca Juga
"Dengan adanya kelancaran distribusi blanko, kami sudah menuntaskan pencetakan ratusan ribu e-KTP sehingga kami sudah tidak lagi mengeluarkan surat keterangan (Suket) daftar e-KTP," imbuhnya.
Dia menambahkan warga juga bisa download aplikasi Surabaya e-ID supaya bisa melakukan pengecekan e-KTP yang sudah dicetak atau sudah sampai di kelurahan setempat.
Agus berharap dengan percepatan proses pencetakan e-KTP maka kebutuhan masyarakat bisa terlayani dengan baik terutama untuk kebutuhan pemilu wali kota.