Dana Rp7,65 Triliun Ditargetkan Hapus Desa Tertinggal di Jatim

Dana desa di Jatim meningkat Rp213 miliar dibanding tahun sebelumnya.
Ribuan kepala desa se-Jawa Timur saat mengikuti Rapat Kerja Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 di JX International Surabaya, Selasa (25/02/2020)./Antara-Fiqih Arfani
Ribuan kepala desa se-Jawa Timur saat mengikuti Rapat Kerja Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 di JX International Surabaya, Selasa (25/02/2020)./Antara-Fiqih Arfani

Bisnis.com, SURABAYA - Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa meminta di wilayahnya tak ada lagi status desa tertinggal seiring turunnya alokasi dana desa sebesar Rp7,654 triliun untuk 7.724 desa.

"Peran kepala desa sangat besar di sini. Segera lakukan sinergi dengan pemangku kebijakan terkait sehingga bisa segera dientas," ujarnya di sela Rapat Kerja Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 di Surabaya, Selasa (25/2/2020).

Turut hadir pada kesempatan tersebut ribuan kepala desa yang tersebar di 29 kabupaten dan satu kota, yaitu Kota Batu, beserta kepala daerah, pejabat forkopimda setempat serta kepala dinas pemberdayaan masyarakat dan desa serta undangan lainnya.

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan nomor: S-702/MK.07/2019 tentang Penyampaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2020, besaran dana desa untuk Jatim tahun ini mencapai angka Rp7,654 triliun atau mengalami peningkatan sebesar Rp213 miliar dibanding tahun sebelumnya.

Besaran dana desa tersebut akan didistribusikan untuk 7.724 desa yang tersebar di 29 kabupaten serta Kota Batu.

Sedangkan, untuk desa yang berstatus tertinggal di Jatim terdapat 363 desa, ditambah dua desa berstatus sangat tertinggal.

"Target kami di 2020 ini tidak ada lagi desa tertinggal. Kami minta kepala desa bisa melakukan percepatan pengentasan kemiskinan di desa," ucap dia.

Khofifah juga meminta ke seluruh kepala desa untuk memaksimalkan penggunaan dana desa yang meliputi tujuh prioritas, yaitu menurunkan tingkat kemiskinan, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan ekonomi, pemenuhan sarana dan prasarana, penanganan desa tertinggal, pencegahan stunting dan padat karya tunai desa.

Sementara itu, sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah memberikan penekanan dan memposisikan desa pada ujung tombak pembangunan nasional.

Desa telah memperoleh kewenangan untuk dapat mengelola segala potensi yang dimiliki untuk dapat dimanfaatkan dalam meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa.

Setiap tahunnya, pemerintah pusat telah menganggarkan dana desa untuk diberikan kepada desa, yang khusus di Jawa Timur alokasinya sejak 2015 hingga 2020 telah mencapai Rp34,96 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper