Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkot Malang Segera Berlakukan BPHTB Online

Pemkot Malang segera memberlakukan e-Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atau BPHTB online untuk memberikan kemurahan wajib pajak memenuhi kewajibannya.
Para notaris/PPAT saat mengikuti pelatihan e-BPHTB di Ruang Rapat Bapenda Kota Malang, Senin (10/2/2020)./Istimewa
Para notaris/PPAT saat mengikuti pelatihan e-BPHTB di Ruang Rapat Bapenda Kota Malang, Senin (10/2/2020)./Istimewa

Bisnis.com, MALANG - Pemkot Malang segera memberlakukan e-Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atau BPHTB Online untuk memberikan kemurahan wajib pajak memenuhi kewajibannya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang Ade Herawanto mengatakan pengoperasian sistem e-BPHTB atau BPHTB Online yang terus dimatangkan eks Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) tersebut.

"Salah satunya dengan menggelar pelatihan.Mulai Senin (10/2/2020) hingga 6 Maret mendatang, kami menggelar pelatihan implementasi e-BPHTB yang terbagi dalam beberapa gelombang," katanya dalam keterangan resminya, Selasa (11/2/2020).

Rencananya, tiap gelombang terdiri dari 10 orang peserta. Peserta hanya dibatasi 10 orang per gelombang agar penyampaian materi bisa lebih intens dan peserta benar-benar fokus terhadap materi yg diberikan.

Sasaran kegiatan ini adalah para notaris/PPAT, PPATS dan pejabat pada kantor lelang negara.

"Pelatihan ini penting untuk mempercepat berfungsinya aplikasi secara efektif yangmana sebenarnya sudah dirancang mulai 2016," katanya.

Bagi WP BPHTB yang ingin belajar langsung, juga disediakan meja lengkap dengan peralatan pendukung serta petugas khusus yang mendampingi.

Bapenda beberapa kali melakukan sosialisasi kepada para notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) serta stakeholder terkait.

Ade menjelaskan, adanya sistem BPHTB online akan mengurangi kontak langsung antara Wajib Pajak dengan petugas pajak, apalagi dengan pejabat Bapenda.

“Adanya sistem ini akan membuat pelayanan pajak daerah jauh lebih cepat, transparan, jujur dan tanpa biaya tambahan apapun,” ungkapnya.

Sekda Kota Malang, Wasto menilai terobosan-terobosan seperti ini memang diperlukan demi meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat serta selaras dalam semangat optimalisasi pemungutan pajak daerah. (K24)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Choirul Anam
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper