Bisnis.com, Jakarta - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa membahas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Pembangunan Ekonomi Kawasan Jawa Timur bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Menurut dia banyak hal yang harus dikoordinasikan di lintas kementerian terkait dengan mandat yang diberikan kepada Jawa Timur.
“Dari Perpres itu sangat banyak hal yang harus kita koordinasikan dengan berbagai Kementerian/Lembaga,” kata Khofifah dalam keterangan tertulis, Jumat (17/1/2020).
Adapun Perpres itu berisi soal program percepatan pembangunan ekonomi di Jawa Timur. Khususnya, lanjut Khofifah, di wilayah Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila).
Selain itu, kawasan wisata Bromo, Tengger, Semeru (BTS), Selingkar Wilis, Selingkar Ijen, dan kawasan prioritas Madura.
“Ada 218 proyek dan nilai sementara Rp 294,4 T, kami ingin menyampaikan bahwa tentu ini ada prioritas-prioritas yang di dalam Perpres itu dari 5 item besar, ada 3 yang masuk kategori prioritas, satu adalah gerbang Kertasusila, berikutnya yang masuk strategis adalah Bromo Tengger Semeru, kemudian prioritas ketiga adalah Selingkar Wilis dan jalur lingkar selatan,” ujarnya.
Khofifah juga mengatakan implementasi Perpres tersebut bertujuan menyumbang pertumbuhan ekonomi daerah. Hal ini diharapkan berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional.
“Kami ingin tetap menjadi kontributor yang cukup signifikan baik di dalam pertumbuhan ekonomi nasional maupun dalam berbagai percepatan pembangunan ekonomi di Indonesia,” ujarnya.
Selain itu, lawatan Khofifah ke kantor Tito dalam rangka mengkoordinasikan penyederhanaan birokrasi yang berkaitan dengan perizinan investasi.
“Nah kemudian kepentingan dengan Pak Mendagri, seperti teman-teman tahu bahwa eselon III dan esselon IV ini di beberapa lini yang terkait dengan perizinan investasi dan layanan publik ini kan akan dijadikan pejabat fungsional," kata dia.
Menurut Khofifah penyederhanaan birokrasi ini perlu dikoordinasikan secara lebih intensif.
"Karena kita sedang berada pada proses penyiapan untuk mengisi titik mana yang masih bisa diisi, titik mana yang memang harus di delete (hapus) dari struktur dari eselon III dan IV menjadi pejabat fungsional,” tutup Khofifah.