Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jatim Tetapkan UMK 2020 Naik 8,51 Persen

Pemerintah Provinsi Jawa Timur akhirnya menetapkan kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2020 naik 8,51% dengan besaran upah tertinggi Rp4.200.479,19 dan terendah Rp1.913.321,73.
Dari kiri-kanan, Kadisnaker Jatim Himawan Istu Bagijo, Ketua Dewan Pengupahan Achmad Fauzie, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono, dan DPP Apindo Jatim Johnson M Simanjuntak saat menggelar konferensi pers penetapan UMK di Kantor Gubernur Jatim, Surabaya, Rabu (20/11/2019)/Bisnis-Peni Widarti
Dari kiri-kanan, Kadisnaker Jatim Himawan Istu Bagijo, Ketua Dewan Pengupahan Achmad Fauzie, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono, dan DPP Apindo Jatim Johnson M Simanjuntak saat menggelar konferensi pers penetapan UMK di Kantor Gubernur Jatim, Surabaya, Rabu (20/11/2019)/Bisnis-Peni Widarti

Bisnis.com, SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur akhirnya menetapkan kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2020 naik 8,51% dengan besaran upah tertinggi Rp4.200.479,19 dan terendah Rp1.913.321,73.

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa menjelaskan sesuai batas akhir penetapan UMK 2020 pada 21 November 2019, maka Pemprov Jatim memutuskan untuk mengumumkan kenaikan upah pada 20 November 2019.

"Penetapan upah ini sesuai dengan dasar hukum, dan sudah melalui proses bersama dengan Dewan Pengupahan," katanya saat konferensi pers, Rabu (20/11/2019).

Ketua Dewan Pengupahan Jatim, Achmad Fauzie menjelaskan proses usulan dari bupati atau walikota kepada gubernur. 

Pada usulan UMK 2020 terdapat 3 usulan yang tidak sesuai ketentuan yakni Kota Blitar, Kabupaten Pasuruan, dan Kabupaten Sidoarjo. 

"Namun setelah mendapatakna klarifikasi resmi dari bupatu/walikotanya, dan melalui serangkaian sidang pembahasan, maka disepakati UMK Jatim naik 8,51% dari nilai UMK tahun ini atau sebelumnya," katanya.

Adapun kenaikan UMK 2020 ini mengacu pada Surat Menteri Ketenagakerjaan No. B-M/308/HI.01.00/X/2019 pada 15 Oktober 2019 perihal data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan PDRB 2019.

Kenaikan UMK ini mengacu pada formula perhitungan upah minimum yang diatur pada Pasal 44 ayat 2 PP No.78/2015 tentang pengupahan, Permen Ketenagakerjaan No.15/2018 tentang upah minimum.

"Secara rinci inflasi nasional 2019 mencapai 3,39%, sedangkan pertumbuhan PDRB 5,12%, sehingga UMK 2020 ini berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi," imbuh Fauzi.

Koordinator Bidang Pengupahan Apindo Jatim, Johnson M Simanjuntak menambahkan memang pelaksanaan kenaikan UMK 8,51% bagi pengusaha tahun depan tidaklah mudah.

Namun sesuai dengan rapat dan landasan hukum, maka pengusaha akan mendukung penuh apa yang telah ditetapkan gubernur.

"Di masing-masing perusahaan memang ada perbedaan bagaimana untuk memenuhi dan melaksanakan penetapan upah 2020 ini. Kami akan berusaha melakukan sosialisasi bahwa ini keputusan yang sudah tepat dan sesuai dengan aturan dan regulasi yang ada," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Peni Widarti
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper